Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Medan, IDN Times – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan komentar terkait pemeriksaan pimpinan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Kata dia saat ini pihaknya terus memroses kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Panji.

“Bareskrim Saat ini sudah melakukan penyidikan,” ujar Listyo di Kota Medan, Rabu (5/7/2023).

1. Panji sebelumnya diperiksa 9 jam

Default Image IDN

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kepada awak media, Panji Gumilang menjawab pertanyaan terkait kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,” ujar Panji Gumilang, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

 

2. Sudah ditetapkan ke tahap penyidikan

Bareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskirm Polri Brigjen Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB, pada Senin (3/7/2023).

“Selanjutnya kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

Editorial Team