Soal Kapal MT Arman 114, OMS Gugat Sejumlah Instansi di Indonesia

Batam, IDN Times - Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) menggugat sejumlah instansi di Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan ini dilakukan setelah kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 ditetapkan sebagai barang rampasan untuk negara.
Perusahaan swasta Iran, OMS yang berkantor di Panama diketahui merupakan pemilik kapal super tanker MT Arman 114. Atas dasar kepemilikan itu yang melatarbelakangi gugatan yang diajukan.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. "Benar kemarin pada, Selasa (23/7) lalu masuk gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) dari OMS," kata Welly, Jumat (26/7/2024).
1. Gugatan diajukan setelah putusan inkrah

Welly menjelaskan, gugatan ini diajukan OMS setelah majelis hakim PN Batam menetapkan kapal MT Arman 114 bermuatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
"Selanjutnya setelah ditetapkan majelisnya, majelis hakim PN Batan akan memanggil para pihak untuk menghadiri persidangan," lanjut Welly.
2. Sejumlah instansi di Indonesia tergugat

Welly menjelaskan, tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Sementara itu, Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba didaftarkan sebagai turut tergugat," lanjutnya.
3. Sidang akan berlangsung November mendatang

Berdasarkan data yang didapati dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, gugatan perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm.
"Sidang pertama akan berlangsung pada 19 November 2024 mendatang," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, IDN Times masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap OMS, atas gugatan yang diajukan ke PN Batam.


















