Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Kapal MT Arman 114, OMS Gugat Sejumlah Instansi di Indonesia

Soal Kapal MT Arman 114, OMS Gugat Sejumlah Instansi di Indonesia
Gedung Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) menggugat sejumlah instansi di Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan ini dilakukan setelah kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 ditetapkan sebagai barang rampasan untuk negara.

Perusahaan swasta Iran, OMS yang berkantor di Panama diketahui merupakan pemilik kapal super tanker MT Arman 114. Atas dasar kepemilikan itu yang melatarbelakangi gugatan yang diajukan.

Hal ini dibenarkan Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. "Benar kemarin pada, Selasa (23/7) lalu masuk gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) dari OMS," kata Welly, Jumat (26/7/2024).

1. Gugatan diajukan setelah putusan inkrah

Kapal Super Tanker MT Arman 114 di perairan Batu Ampar Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kapal Super Tanker MT Arman 114 di perairan Batu Ampar Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Welly menjelaskan, gugatan ini diajukan OMS setelah majelis hakim PN Batam menetapkan kapal MT Arman 114 bermuatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.

"Selanjutnya setelah ditetapkan majelisnya, majelis hakim PN Batan akan memanggil para pihak untuk menghadiri persidangan," lanjut Welly.

2. Sejumlah instansi di Indonesia tergugat

Kapal super tanker MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kapal super tanker MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Welly menjelaskan, tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Sementara itu, Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba didaftarkan sebagai turut tergugat," lanjutnya.

3. Sidang akan berlangsung November mendatang

Kapal super tanker MT Arman 114 (kiri) saat di tangkap Bakamla di ZEE Natuna Utara (Bakamla RI)
Kapal super tanker MT Arman 114 (kiri) saat di tangkap Bakamla di ZEE Natuna Utara (Bakamla RI)

Berdasarkan data yang didapati dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, gugatan perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm.

"Sidang pertama akan berlangsung pada 19 November 2024 mendatang," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, IDN Times masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap OMS, atas gugatan yang diajukan ke PN Batam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
Arifin Al Alamudi
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Syariah Menunggu Kak Na di Rumah Darurat

07 Apr 2026, 23:00 WIBNews