Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SM Rawa Singkil Terus Dirambah, Warga Minta BKSDA Bertindak

Aksi sejumlah muda-mudi di Banda Aceh yang meminta penghentian perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, IDN Times - Sejumlah muda-mudi terlihat berkumpul di sebuah taman yang plangnya bertuliskan 'Taman Sari Kota Banda Aceh Bustanul Salatin' sambil memegang beberapa lembar poster dan spanduk bergambar perambahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.  

Tulisan berwarna merah 'STOP! PERAMBAHAN SUAKA MARGASATWA RAWA SINGKIL #SAVERAWASINGKIL' di spanduk,  seolah sengaja dihadapkan ke jalan raya untuk dinikmati para pengendara yang melintas Simpang Jam, di pusat Kota Banda Aceh, Aceh.

Di sela aksi para pemuda itu, tiba-tiba datang seekor Harimau Sumatra --diperagakan oleh seseorang menggunakan kostum--. Satwa dilindungi itu berjalan lunglai. Tampak sekarat. Ia pun jatuh di depan para pemuda tadi. Lalu seorang pemuda coba menolong dan memapahnya.

Itulah aksi teaterikal dalam demonstrasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumoh Transparasi (RT) dan pemuda pegiat lingkungan, pada Kamis (4/11/2021). Mereka menyuarakan terkait perlindungan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.

"Aksi damai ini kami lakukan agar publik juga mengetahui kondisi SM Rawa Singkil yang perlu perhatian setinggi-tingginya," kata Koordinator Aksi, Roni Syahputra, pada Kamis (4/11/2021).

1. Meminta BKSDA untuk tegas dalam melakukan penegakan hukum bagi perambah SM Rawa Singkil

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Ia menyampaikan, SM Rawa Singkil merupakan bentang alam hutan gambut yang berada di Kabupaten Aceh Selatan dan Singkil serta Kota Subulussalam dengan luas lebih kurang 82 ribu hektar. Bentang alam kawasan ini bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain itu juga terhubung dengan Rawa Kluet di Aceh Selatan serta Rawa Tripa yang melingkupi Aceh Barat Daya (Abdya) dan Nagan Raya.

Di Rawa Singkil, dikatakan Roni, memiliki keanekaragaman satwa dan tumbuhan yang sangat kaya. Kawasan ini memiliki kepadatan populasi orang utan yang sangat tinggi di Aceh. Kini kawasan tersebut terancam dengan perambahan yang marak dan ekspansi perkebunan sawit. Pembukaan lahannya pun dilakukan dengan cara dikeringkan dan dibersihkan lalu dibakar.

"Kami meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perambahan kawasan SM Rawa Singkil," ujar Roni.

"Kami juga meminta aparat penegak hukum lain untuk ikut serta melakukan asistensi terhadap kasus ini," imbuhnya.

2. Kelestarian lahan gambut harus diperhatikan

Aksi sejumlah muda-mudi di Banda Aceh yang meminta penghentian perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. (Foto: Istimewa)

Dalam menyuarakan poerlindungan SM Rawa Singkil, Roni menjelaskan, bahwa lahan gambut memiliki beberapa peran ekologi yang sangat penting. Khususnya, untuk menjaga regulasi air dan menyerap karbon untuk mitigasi  perkebunan iklim. Proses pembentukan gambut tidaklah mudah. Lahan tersebut terbentuk dari tumpukan bahan materi organik selama ribuan tahun.

"Oleh karena itu, pemulihan gambut yang sudah rusak sangat susah untuk dipulihkan," ucap koordinator aksi.

"Kerusakan gambut meningkatkan potensi banjir dan menghilangnya sumber penghidupan masyarakat di sekitar apabila tidak dilindungi dan dikelola secara lestari," tambahnya.

3. Sekilas tentang perambahan SM Rawa Singkil

Ilustrasi perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Diberitakan sebelumnya, perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung SM Rawa Singkil masih terus terjadi. Tepatnya, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan. Padahal, di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dibangun oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Koordinator Devisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, perambahan di kawasan ini terbilang masif.

“Kawasan ini secara masif terus dirambah dan berlahan beralih menjadi lahan-lahan perkebunan sawit,” kata Ikhsan, pada Minggu (24/10/2021).

Ia menjelaskan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Belakang, kawasan yang kini memiliki luas lebih kurang 81 ribu hektar ini terus dirambah oleh oknum pengusaha untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

“Awalnya ini adalah sebuah kawasan hutan lindung, namun kita lihat ini terus menjadi kawasan sawit,” ujarnya.

Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 166/kpts-II/1997 Suaka Margasatwa Rawa Singkil disebutkan mencapai 102.500 hektar.

Dalam perkembangannya, luas lahan kawasan hutan lindung tersebut semakin berkurang di tahun 2015. Kementerian kehutanan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015, dengan luas 81.338 hektar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us