Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siswi SMAN 8 Medan Akhirnya Naik Kelas, Ombudsman Soroti Persyaratan

SMA Negeri 8 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Kasus viral siswi SMA Negeri 8 yang tinggal kelas akhirnya menemukan titik terang. Pihak sekolah mengubah keputusannya dan MSF, siswi tersebut diputuskan naik ke kelas XII.

MSF pun memulai hari pertama sekolah pada Senin (15/7/2024). Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga meninjau MSF. Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean datang beserta perwakilan dari Inspektorat Pemprov Sumut dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut SERTA Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

“Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat," ucap James kepada awak media.

1. Ombudsman sudah minta kenaikan kelas tanpa syarat

SMA Negeri 8 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas itu, memerintahkan agar MSF naik kelas, tanpa ada syarat diberikan.

"Kita mau siswi tersebut naik kelas, dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silahkan perbaiki proses kenaikan kelas MSF ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu," jelas James.

James juga mengungkap soal kejanggalan di rapor MSF. Ada perbaikan namun ada pesan yang ditulis dan memberikan kesan tendensius.

"Tulisan itu, tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harusnya jangan ada kata bolos. MSF bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi," ucap James.

2. Ombudsman dorong maksimalkan tugas guru BK

MS dinyatakan tinggal kelas oleh pihak sekolah SMA Negeri 8 Medan (dok.istimewa)

James meminta SMA Negeri 8 memaksimalkan tugas Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena Ombudsman menilai guru BK di SMA Negeri 8 tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan teknis kerja di sekolah.

"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.

3. Kepala sekolah diduga melakukan malaadministrasi

Rosmaida Purba, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan memperlihatkan data ketidakhadiran MS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam temuan Ombudsman juga menunjukkan bahwa kepala SMA N 8 Rosmaida juga melakukan malaadministrasi . Dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us