Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mengimbau agar UPT SD Negeri/Swasta dan UPT SMP Negeri dan Swasta di Kota Medan tidak melakukan acara perpisahan di luar dari lingkungan sekolah atau masih di dalam kawasan Kota Medan. Imbauan ini dikeluarkan melalui surat edaran nomor 400.3/17514 yang tertulis pada Jumat (17/5/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Kiky Zulfikar saat IDN Times melakukan konfirmasi.
“Surat edaran sudah diberikan kepada rayonnya masing-masing, berkaitan pada anak-anak makanya kita juga mengimbau untuk sekolah untuk tidak perpisahan dilakukan di luar kota. Sebaiknya sekolah menghindari yang tidak diinginkan,” ucapnya pada IDN Times.
