Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri Stabat, menunda sidang dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Penundaan disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum menghadirkan terdakwa Irwansyah Putra (43) warga Dusun V Suka Damai, Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Rabu (11/10/2023)
Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Stabat, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sesuai dengan Nomor Perkara : 669/Pid.B/2023/PN Stb.