Sidang Jual Beli Kulit Harimau, 2 Terdakwa Saling Bantah Kesaksian

- Polisi mengungkap kasus jual beli kulit harimau, menangkap 5 terdakwa
- Kulit dan tulang harimau berasal dari tiga terdakwa lain, diakui saat persidangan
- Terjadi saling bantah antara dua terdakwa, termasuk soal penjualan ke Polda Aceh
Aceh Tengah, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Takengon menggelar sidang lanjutan perkara perdagangan satwa liar dilindungi yang menjerat lima terdakwa di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, pada Selasa (23/7/2025).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari kepolisian maupun terdakwa dalam kasus jual beli kulit serta tulang belulang Harimau sumatera atau Panthera Tigris. Sejumlah fakta terungkap.
Majelis hakim dalam sidang ini, yakni dipimpin Rahma Novatiana SH, dengan Gusti Muhammad Azwar Iman SH dan Anisa Rahman SH sebagai anggota. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah adalah Evan Munandar SH MH.
Lima terdakwa dalam sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum, yakni Eko Priyanto dan Asmirawati.
1. Kesaksian polisi saat mengungkap kasus

Maskur dan Santoso, terdakwa dengan perkara nomor 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn ditangkap saat di depan sebuah bengkel mobil tepatnya di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dua terdakwa tersebut diduga akan melakukan transaksi jual beli kulit serta tulang belulang harimau yang masih lembab kepada calon pembeli. Bagian satwa itu ditempatkan dalam wadah styrofoam (gabus sintetis)
Kesaksian itu disampaikan dua anggota kepolisian dari Polres Aceh Tengah, Putra dan Desmonda Sebastian Hutapea, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rahma Novatiana SH, dengan Gusti Muhammad Azwar Iman SH dan Anisa Rahman SH sebagai anggota.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi kulit harimau di depan bengkel. Saat kami lakukan penggerebekan, barang bukti sudah dibawa,” kata Putra.
Maskur dan Santoso mengaku mereka hanya sebagai penjual. Sementara kulit dan tulang belulang tersebut berasal dari seorang warga bernama Jaharudin.
Hasil pengembangan, polisi menangkap Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal, yang kini menjadi terdakwa sesuai di kediaman masing-masing di Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
2. Kulit dan tulang belulang harimau dari Jaharudin

Saat diperiksa, kata Putra, tiga terdakwa dengan perkara nomor 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn tersebut mengakui bahwa kulit serta tulang belulang yang ditangkap bersama Maskur dan Santoso merupakan milik Jaharudin Cs.
Harimau mereka temukan di hutan dengan kondisi sudah mati akibat terkena jerat. Jerat tersebut sebelumnya dipasang Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal, untuk menangkap kijang dan rusa.
Tiga terduga itu kemudian menguliti harimau yang sudah mati terkena jerat. Selanjutnya, mereka menjual kepada terdakwa Maskur dan Santoso.
Seluruh keterangan yang disampaikan saksi polisi dibenarkan oleh para terdakwa selama persidangan berlangsung.
Maskur yang menjadi saksi terdakwa Jaharudin membenarkan bahwa ia dan Santoso akan menjual kulit serta tulang belulang harimau saat ditangkap polisi. Termasuk membawa barang bukti bagian tubuh dari satwa liar dilindungi tersebut.
“Santoso lalu menyerahkan barang tersebut ke pembeli. Setelah itu terjadi penangkapan,” kata Maskur.
“Sewaktu penangkapan calon pembeli masih di mobil, tidak tahu ditangkap atau tidak. Kami lalu dibawa menggunakan beda mobil untuk menjumpai Jaharudin,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal, tidak membantah bahwa kulit serta tulang belulang harimau tersebut milik mereka. Hal itu diceritakan Jaharudin saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Maskur.
Harimau itu hasil mereka jerat di Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian, Jaharudin memberikannya kepada Maskur untuk selanjutnya di jual.
“Dua hari baru dipasang. Ada sekira 30 jerat dipasang. Hasil tangkapnya yakni satu kijang, satu rusa, dan harimau,” kata Jaharudin.
3. Maskur dan Jaharudin saling bantah sebagian kesaksian, termasuk memberi ke Polda Aceh

Jaharudin tidak membantah mengenai ide menjual kulit serta tulang belulang ke Maskur, termasuk menetapkan harga jual untuk bagian satwa liar dilindungi tersebut. Begitu juga dengan Maskur, ia mengaku mengenal Jaharudin mesti jarang bertatapan muka.
Meski sama-sama tidak membantah kesaksian, akan tetapi ada beberapa keterangan dari masing-masing saksi yang turut dibantah para terdakwa tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Jaharudin yang bersaksi untuk terdakwa Maskur mengaku bila rekannya itu ikut menguliti maupun membersihkan harimau hasil jerat. Ia mengaku hanya menerima karung berisi kulit serta tulang belulang harimau dari Jaharudin Cs.
“Itu sebagian benar. Yang salah sebelum bersih tadi. Yang membersihkan taring dan tulangnya bapak itu (Maskur),” kata Jaharudin membantah.
“Yang dikasih harimau sudah mati, hanya tinggal daging di tulangnya dan yang memberihkan adalah saudara Maskur,” imbuhnya.
Sementara itu, Maskur mengatakan barang bukti yang ia terima terdiri dari kulit, taring masih lengket di gusi, kepala termasuk kerangka masih ada. Namun, hanya organ yang sudah tidak ada dan sisa daging di tulang.
“Ada membersihkan tetapi hanya daging di bagian taring,” ucap Maskur.
Kemudian, saat menjadi saksi terdakwa Maskur, Jaharudin membuka fakta baru. Ia mengatakan bahwa Maskur pernah memperjualbelikan bagian satwa ke Polda Aceh, akan tetapi tidak menyebutkan secara rinci ke siapa diberikan.
Fakta ini terucap saat majelis hakim menanyakan alasan Jaharudin mencari dan menjual kulit beserta tulang belulang harimau kepada Maskur.
“Dia yang mencari jalan. Dibilang sama ku ada pernah jual sekali (kulit harimau),” kata Jaharudin saat memberikan kesaksian untuk Maskur.
“Sama polda pun dikasihnya. Tapi sekali cuma,” imbuhnya.
Maskur ketika diberikan kesempatan memberikan tanggapan langsung membantah pernyataan Jaharudin.
“Sedikit cuma bu dari keterangan saudara Jaharudin yang katanya saya serahkan ke polda, itu tidak ada,” ucap Maskur.
“Bukan sudah dijual. Dibilangnya untuk perhiasan, dikasihnya dulu. Bukan dijual,” ucap Jaharudin lagi.
“Sama sekali tidak ada,” timpal Maskur.
Jaharudin mengaku tetap dengan keterangannya saat majelis hakim menanyakan kesaksiannya dalam perkara ini. Begitu juga dengan Maskur yang tetap membantah pernyataan Jaharudin.