Ilustrasi live streaming atau siaran langsung. (unsplash.com/Jana Shnipelson)
Kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Petugas menemukan akun di kanal TikTok yang mempromosikan akun live streaming diduga berisi konten pornografi eksplisit. Mereka kemudian melakukan penyelidikan.
"Benar kami telah melakukan penggerebekan salah satu kos VIP di Tembung, mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Rabu (16/4/2025).
Penggerebekan dilakukan kamar kos eksklusif, Jalan Keadilan II, Tembung, Deli Serdang, pada Senin (14/4/2025) malam pukul 22.30 WIB. Empat orang tersangka ditangkap. Salah satunya masih anak di bawah umur.