Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (Unsplash/CHARLESDELUVIO)

Medan, IDN Times - Praktik penyiaran konten pornografi secara daring terbongkar di Sumatera Utara. Tim Siber Polda Sumut menggerebek sebuah kamar kos eksklusif yang digunakan sebagai studio siaran langsung bermuatan seksual eksplisit.

Empat orang ditangakp, termasuk seorang anak di bawah umur. Sementara satu tersangka masih buron.

1. Konten disiarkan lewat aplikasi live streaming, dikendalikan dari kamar kos

Ilustrasi live streaming atau siaran langsung. (unsplash.com/Jana Shnipelson)

Kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Petugas menemukan akun di kanal TikTok yang mempromosikan akun live streaming diduga berisi konten pornografi eksplisit. Mereka kemudian melakukan penyelidikan.

"Benar kami telah melakukan penggerebekan salah satu kos VIP di Tembung, mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Rabu (16/4/2025).

Penggerebekan dilakukan kamar kos eksklusif, Jalan Keadilan II, Tembung, Deli Serdang, pada Senin (14/4/2025) malam pukul 22.30 WIB. Empat orang tersangka ditangkap. Salah satunya masih anak di bawah umur.

2. Dibayar Rp700 ribu per sesi, pelaku siaran sejak Januari 2025

ilustrasi uang rupiah (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Polisi menyita lima unit ponsel, satu tripod, seprai dan bantal hijau yang digunakan sebagai latar siaran, hingga tangkapan layar dan akun e-wallet untuk transaksi. Pelaku disebut rutin melakukan siaran dengan bayaran hingga Rp700 ribu per sesi.

"Kami temukan Host yang melakukan online dengan melakukan ajakan asusila melalui aplikasi TT dan aplikasi ke 2 TV," ungkap Kompol Anggi Siahaan, Kasubdit II Siber Polda Sumut.

Aksi ini sudah berlangsung selama empat bulan, sejak Januari 2025, dengan pendapatan yang belum bisa dipastikan secara total.

3. Pelaku dijerat pasal berlapis, satu tersangka masih buron

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Polda Sumut menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE. Hukuman maksimal yang mengancam para pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

"Aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam 4 bulan tidak diketahui penghasilan secara signifikan," terang Kompol Anggi Siahaan.

Sementara itu, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), yang mempromosikan akun lewat TikTok dan diduga berperan sebagai host utama, masih dalam pengejaran.

Editorial Team