Medan, IDN Times - Sengketa gedung Warenhuis berlanjut. Pemko Medan dan ahli waris masing-masing mengklaim telah mengantongi alas hak.
Gedung bekas supermarket pertama Kota Medan itu diduduki oleh Pemko Medan. Mencuat rencana soal Warenhuis akan dipugar dan dijadikan cagar budaya.
Pemko Medan mengklaim jika pihaknya mengantongi Sertifikat Hak Pakai Nomor 01653 untuk Warenhuis dengan lahan 1.752 meter persegi. Sedangkan ahli waris Almarhum Dalip Singh Bath juga punya dokumen asli kepemilikan. Bahkan dokumen itu masih berbahasa Belanda. Dalip adalah Taipan Bioskop petinggi PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB-Medan).
Belakangan ahli waris Dalip berang. Mereka menuding, Pemko menghilangkan sejarah. Karena ada banyak bagian bangunan yang mendadak lenyap.