Medan, IDN Times- Terpidana kasus pemalsuan surat, Paulina Ginting (48), ditangkap tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, tepatnya di warung miliknya pada Minggu (3/4) kemarin. Penangkapan langsung di koordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan. Terpidana tiba di Kantor Kejati Sumut pada Senin (4/4/2022) malam.