Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
NS seorang selebgram ynag aktif endorese judi online selama 6 bulan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Seorang selebgram asal Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan pada Senin (18/11/2024). Perempuan yang aktif menggunakan akun Instagram bernama @bbymutia_cun itu ternyata selama ini aktif mempromosikan sejumlah situs judi online.

Tak hanya sang selebgram, polisi juga membekuk 3 tersangka lain. Mereka merupakan seorang pemilik warung internet (warnet) sekaligus para pemain judi online.

1. Selebgram endorse sejumlah situs judi online pakai beberapa akun instagram yang berbeda

NS promosikan judi online di instastory (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Salah satu tersangka yang diamankan ialah NS (20), seorang selebgram yang dikenal aktif di dunia maya meng-endorse situs judi online.

"Salah satunya ialah perempuan yang meng-endrose. Dia melakukan endorse dalam akun yang berbeda," sebut Gidion, Senin (18/11/2024).

Tidak sampai di situ saja, setelah diselidiki lebih lanjut ternyata akun instagram @bbymutia_cun yang memiliki followers sekitar 34,1 ribu itu juga meng-endorse sejumlah akun judi online.

"Dia ini meng-endorse sejumlah akun judi online seperti BVBWIN dan Martabak," bebernya,

2. Selebgram aktif endorse judi online di story Instagram miliknya

NS seorang selebgram ynag aktif endorese judi online selama 6 bulan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

NS ditangkap polisi saat sedang duduk di salah satu mini market yang berada Medan Helvetia. Saat dilakukan pemeriksaan, di ponselnya tergabung langsung dalam grup WhatsApp endorse bernama "Absen Martabak".

"Selebgram, keuntungan endorse-nya sekitar Rp1,3 juta. Penawarannya lewat online, penelusurannya juga online," tutur Gidion.

NS mengendorse situs judi online itu di konten story akun Instagramnya. Berdasarkan pengakuan NS, ia telah 6 bulan aktif mempromosikan sejumlah situs.

Atas perbuatannya ini NS tersandung pasal 27 ayat 2 junto 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Polisi juga gerebek warung internet yang aktif melakukan praktik judi online

3 pria diamankan, salah satunya pemilik warnet (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu Polrestabes Medan juga membekuk 3 orang yang aktif menyelenggarakan praktik judi online di sebuah warnet. Mereka ialah sang pemilik warnet dan pemain judi online.

"Warnet ini melaksanakan prasarana untuk melakukan perjudian. Mereka mengoperasikan komputernya untuk melakukan judi. Berarti judinya judi online, aktivitasnya juga sudah berlangsung satu bulan," kata Gidion.

Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial FN (31), IP (35), dan AAT (38). Warnet yang digerebek polisi bernama Warnet Firman yang berada di Kecamatan Delitua. 

Di warnet ini biasanya sering terjadi praktik judi online. Polisi juga turut membawa 3 set komputer yang digunakan untuk bermain judi online bagi siapapun yang datang.

"Satu bulan, sudah berlangsung. Kita masih telusuri berapa omzetnya. Sementara ini, nanti akan dikembangkan ke atasnya," pungkasnya.

Editorial Team