3 pria diamankan, salah satunya pemilik warnet (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu Polrestabes Medan juga membekuk 3 orang yang aktif menyelenggarakan praktik judi online di sebuah warnet. Mereka ialah sang pemilik warnet dan pemain judi online.
"Warnet ini melaksanakan prasarana untuk melakukan perjudian. Mereka mengoperasikan komputernya untuk melakukan judi. Berarti judinya judi online, aktivitasnya juga sudah berlangsung satu bulan," kata Gidion.
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial FN (31), IP (35), dan AAT (38). Warnet yang digerebek polisi bernama Warnet Firman yang berada di Kecamatan Delitua.
Di warnet ini biasanya sering terjadi praktik judi online. Polisi juga turut membawa 3 set komputer yang digunakan untuk bermain judi online bagi siapapun yang datang.
"Satu bulan, sudah berlangsung. Kita masih telusuri berapa omzetnya. Sementara ini, nanti akan dikembangkan ke atasnya," pungkasnya.