Seleb Tiktok Satria Mahathir Cogil Ditetapkan Jadi Tersangka

Batam, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan seleb Tiktok Satria Mahathir 'Cogil' ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, Satria Mahathir ditetapkan sebagai tersangka karena turut ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban RAT (16) yang merupakan anak di bawah umur.
“Dia (Satria) bersama rekan-rekannya, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).
1. Lakukan pengeroyokan di cafe Barat Kopi di kawasan Tiban, Kota Batam

Dhanto menjelaskan, kronologi kejadian pengeroyokan anak di bawah umur itu berawal ketika SM menjadi bintang tamu di Barat Kopi di kawasan Tiban, Kota Batam saat malam pergantian tahun 2023-2024.
"Lokasi kejadian berada di Barat Kopi Tiban. Satria ada disana sebagai tamu undangan untuk pesta pergantian tahun yang berlangsung disana," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi pada Pukul 01.00 WIB, ketika korban dan pelaku bersenggolan di dalam area cafe yang berujung perseteruan hingga perkelahian terjadi.
“Diawali bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar cafe,” tegasnya.
Setelah mendapati adanya laporan terkait pengeroyokan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap SM, DJ, RSP dan AD di Kota Batam pada, Rabu (3/1/2024).
2. Korban RAT mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya

Masih kata Dhanto, berdasarkan dari hasil visum di rumah sakit, RAT mengalami lebam di bagian pipi sebelah kiri, kepala benjol, tangan kanan memar hingga gigi yang goyang.
“Kondisi korban kini sudah membaik. Berdasarkan hasil visum terdapat memar di sekujur tubuhnya” ujarnya.
3. Satria dan tiga pelaku dikenakan pasal berlapis

Atas perbuatannya, Satria dan ketiga pelaku lainnya kini dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 80 KUHPidana.
“Para tersangka diancam dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya.