Segini Kenaikan UMK di 22 Kabupaten Kota di Sumut Tahun 2025

Medan, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) se-Sumut untuk tahun 2025 telah ditetapkan naik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni.
Hal ini tertuang pada Keputusan Gubernur Sumut dengan nomor 188.44/833/KPTS/2024 per tanggal 18 Desember 2024.
1. Ada 22 Kabupaten Kota yang mengalami kenaikan UMK dan 11 lainnya tidak naikkan UMK

Namun, tidak semua Kabupaten/Kota mengalami kenaikan UMK, hanya ada 22 Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan UMK pada tahun 2025.
Sehingga, 11 Kabupaten dan Kota yakni Humbang Hasundutan, Dairi, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli, Samosir dan Pematang Siantar tidak mengusulkan perubahan UMK karena pertumbuhan ekonominya di bawah pertumbuhan provinsi.
2. Berikut daftar 22 Kabupaten Kota alami kenaikan UMK

Berikut 22 Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan UMK pada tahun 2025:
1. Kabupaten Mandailing Natal : Rp3.100.998, sebelumnya UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp 2.911.736.
2. Kabupaten Tapanuli Selatan : Rp3.307.324. Sebelumnya, UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.105.469.
3. Kabupaten Tapanuli Tengah : Rp3.242.323. Sebelumnya, UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp 3.044.435.
4. Kabupaten Tapanuli Utara : Rp3.017.649. Sebelumnya, sebesar Rp2.833.474.
5. Kabupaten Toba : Rp3.151.356. Sebelumnya, sebesar Rp2.959.020.
6. Kabupaten Labuhanbatu : Rp3.438.181. Sebelumnya, sebesar Rp3.228.339.
7. Kabupaten Asahan: Rp3.265.908. Sebelumnya, sebesar Rp3.066.580.
8. Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851. Sebelumnya, sebesar Rp2.900.330.
9. Kabupaten Karo: Rp3.577.282. Sebelunya, sebesar Rp3.358.951.
10. Kabupaten Deli Serdang : Rp3.732.906. Sebelumnya, sebesar UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp 3.505.076.
11. Kabupaten Langkat: Rp3.134.660. Sebelumnya, UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp2.943.343 13.
12. Kabupaten Serdang Bedagai : Rp3.313.500. Sebelumnya, UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp 3.111.250.
13. Kabupaten Batu Bara : Rp3.676.000. Sebelumnya, UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp 3.451.671 15.
14. Kabupaten Padang Lawas : Rp3.195.910. Sebelumnya UMK Padang Lawas 2024 adalah sebesar 3.000.855 16.
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan : Rp3.404.984. Sebelumnya, UMK Labuhanbatu Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.197.168.
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara : Rp3.327.621. Sebelumnya, UMK Labuhanbatu Utara 2024 adalah sebesar Rp 3.124.527 18.
17. Kota Sibolga : Rp3.419.748. Sebelumnya, UMK Sibolga 2024 adalah sebesar Rp 3.211.03119.
18. Kota Tanjungbalai : Rp3.244.606. Sebelumnya, UMK Tanjung Balai 2024 adalah sebesar Rp 3.046.579 20.
19. Kota Tebing Tinggi : Rp3.006.203. Sebelumnya, UMK Tebing Tinggi 2024 adalah sebesar Rp 2.822.726.
20. Kota Medan : Rp4.014.072, sebelumnya UMK Medan 2024 berjumlah Rp 3.769.082 maka mengalami kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 244.900.
21. Kota Binjai : Rp3.075.365. Sebelumnya, UMK Binjai 2024 adalah sebesar Rp 2.887.667 22.22.
22. Kota Padangsidimpuan : Rp3.168.235. Sebelumnya, UMK Padang Sidempuan 2024 adalah sebesar Rp 2.974.869.
3. Akan berlaku sejak bulan Januari tahun 2025

Pada penetapan tersebut Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni menerangkan jika hal tersebut mulai berlaku sejak bulan Januari tahun 2025. Sementara itu, keputusan tersebut sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 18 Desember 2024.
Dalam keterangannya, diharapkan keputusan ini menjadi pedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi kesejahteraan pekerja untuk mendapatkan peningkatan berdampak baik.