Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tetapi tidak boleh melebihi 10 persen.

UMP Sumut naik sebesar 7,45 persen atau Rp187.883. Keputusan ini sudah diteken Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pasca penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sebelumnya UMP  di Sumut terpatok di angka Rp2.522.609. Dengan kenaikan ini UMP di Sumut berubah menjadi Rp 2.710.493,93. UMP terbaru akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.

"Sudah saya tandatangani untuk Sumut adalah kenaikan 7,45 persen," ucap Edy kepada wartawan, Senin (28/11).

Ternyata, UMP Sumut lebih rendah dibanding provinsi tetangga, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, dan Kepulauan Riau.

Yuk Simak: 

1. Kenaikan UMP tertinggi di Sumatera Barat

Ilustrasi Jam Gadang, Bukit Tinggi, Sumatra Barat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Pada tahun 2022, UMP Sumut lebih tinggi dibanding Sumbar, yaitu Rp 2.522.609. Namun tahun depan UMP Sumbar sudah melampaui UMP Sumut yang hanya Rp 2.710.493

2. UMP Tertinggi di Sumatera adalah Bangka Belitung

Editorial Team

Tonton lebih seru di