Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sebanyak 16 Jemaah Haji Asal Sumut Meninggal Dunia di Tanah Suci

Sebanyak 16 Jemaah Haji Asal Sumut Meninggal Dunia di Tanah Suci
Bukit Al Rumah, di area bukit Uhud, Madinah, Rabu (26/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Share Article

Seorang haji asal Provinsi Sumatera Utara atas nama Destrizza Indayu Amansyah  dilaporkan meninggal di Tanah Suci. Kini total 16 jemaah asal Sumut yang meninggal dunia menjelang pemulangan ke Tanah Air.

"Innalillahi wa innailaihi rajiun. Kabar duka kembali datang dari seorang haji kita atas nama Destrizza Indayu Amansyah, 57 tahun," ucap Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Zulfan Efendi dilansir ANTARA Kamis (27/6/2024).

Destrizza Indayu Amansyah meninggal dunia di Rumah Sakit Arab Saudi An Noor Makkah pada Kamis, 27 Juni 2024. Ia tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 14 Embarkasi Medan dan berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

PPIH Debarkasi Medan menjadwalkan 360 haji Kloter 14 dari Kabupaten Deli Serdang kembali ke tanah air lewat Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/7/2024).

"Tim medis menyatakan almarhumah sempat alami penurunan kesadaran dengan riwayat penyakit asma dan hiperlipidemia," katanya.

Zulfan yang juga menjabat Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumatera Utara menjelaskan 16 haji yang wafat tersebut berasal dari sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, yanki dari Deli Serdang tiga orang, Padang Lawas satu orang, Tapanuli Selatan satu orang, Binjai satu orang, Asahan tiga orang, Padang Sidempuan dua orang, Medan tiga orang, Langkat satu orang, dan Padang Lawas Utara satu orang.

"Kementerian Agama memastikan setiap haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi," tegas dia.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Bagi jamaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Jamaah yang wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sedangkan karena kecelakaan mengalami cacat tetap akan diberikan santunan antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," tutur Zulfan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More

Apa Itu Inflasi? Ini Cara Memahaminya yang Wajib Dipahami Gen Z

28 Jun 2026, 08:00 WIBNews