Sandera Petugas KPH, Anggota DPRD Kuansing Ditahan Jaksa

Kuansing, IDN Times - Aldiko Putra ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Kamis (13/3/2025). Anggota DPRD Kuansing itu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.
Aldiko diduga melakukan penyanderaan terhadap petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing.
Dalam perjalanan kasusnya, berkas perkara Aldiko dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, Aldiko beserta barang buktinya diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kuansing.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing Eliksander Siagian saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyerahan Aldiko sebagai tersangka beserta barang bukti atau dikenal dengan istilah Tahap II, telah dilaksanakan.
"Hari ini, dari penyidik ke JPU (Tahap II), sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," ujar Eliksander.
Usai pemeriksaan administrasi, JPU memutuskan untuk menahan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Lapas Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.
"Iya, ditahan di Lapas Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan," ucap Eliksander.
1. Berstatus tersangka sejak 2023

Diketahui, Aldiko telah berstatus tersangka sejak 26 September 2023 di Polres Kuansing. Penetapan tersangka terhadap Aldiko itu, setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ia dijerat dengan Pasal 102 Ayat (1) Jo Pasal 22 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Subsidair Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 23 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua Pasal 233 KUHP atau Ketiga Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Ini kronologi kasusnya

Kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2023). Ketika itu, Kepala KPH Kabupaten Kuansing Abriman bersama timnya turun ke lapangan untuk menangkap alat berat yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Saat itu, Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas kehutanan.
Bahkan, ia memaksa Abriman dan timnya untuk datang ke rumahnya. Mereka baru dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepaskan.
3. Susun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan

Dengan telah dilakukannya proses Tahap II kasus tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing selanjutnya menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan setempat.
"Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tegas Eliksander