Jakarta, IDN Times - KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.
Pada Jumat (15/2), lembaga antirasuah kembali mengumumkan satu lagi tersangka baru. Yakni pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPR Komisi VII, Eni Saragih senilai Rp 5 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh Samin Tan agar Eni bersedia membantu terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM. Samin berharap Wakil Ketua Komisi VII itu bisa membantu agar melobi ESDM dan memperpanjang PT Asmin Koalindo Tuhup, yang notabene milik salah satu pria terkaya di Indonesia itu.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di gedung KPK pada malam ini.
Lalu, untuk apa saja gratifikasi itu digunakan oleh Eni? Berapa lama Samin Tan terancam dihukum penjara?