Sabu dalam Nasi Bungkus Masuk Rutan Tarutung, Terduga Bandar Ditangkap

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang perempuan berinisial PL (20) ditangkap, Jumat (31/5/2024). Dia diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Tapanuli Utara. Dia ditangkap saat melintas di pintu masuk utama Rutan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus diduga sabu-sabu dan sebuah sedotan yang terbungkus rapi di dalam bungkusan makanan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Mereka mengembangkan kasus untuk mengungkap dari mana sabu-sabu itu berasal.
1. Sabu-sabu diselundupkan di dalam nasi bungkus

Kata Walpon, saat kejadian PL menjadi tamu. Dia hendak mengantar nasi bungkus kepada salah satu Napi berinisial DH (30). Petugas yang curiga kemudian memeriksa nasi bungkusyang dibawa.
"Di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu yang disisipkan," jelasnya.
Kata PL, dia disuruh DH membawa sabu-sabu itu. Termasuk menyelundupkannya di dalam nasi bungkus.
2. Sabu diduga dipasok dari Kota Medan

DH ditangkap polisi. Dia mengakui narkoba tersebut diterima dari seorang warga Jalan Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berinisial IH (30).
"Tim opsnal narkoba pun langsung mengejar dan meringkus IH yang masih berkeliaran di sekitaran Tarutung," ujarnya.
3. Polisi memburu seorang tersangka lagi

Dari pengakuan IH, narkoba tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IJ. Polisi kini memburunya.
Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, satu buah pipa kaca, satu buah plastik bening, satu buah plastik aqua, dan satu buah kotak berisikan nasi putih.
"Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan," urai Aiptu Walpon.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.