Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ruang Rusunawa Kayu Putih Jadi Area Komersil, Cek Tarifnya

Plt. Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana (Dok. Diskominfo Medan)
Plt. Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana menyatakan bahwa ruang rusunawa kayu putih jadi area komersil.

Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan, sebesar Rp150 ribu meter per bulan merupakan ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.

“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” sebut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana saat dihubungi, pada Jumat (18/4/2025) di Medan.

1. Sebelumnya diberitakan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih Rp3.6 juta/bulan

Plt. Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana (Dok. Diskominfo Medan)
Plt. Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana (Dok. Diskominfo Medan)

Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp3.6 juta/bulan.

Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.

2. Ada beberapa titik ruang dapat dijadikan area komersil

Plt. Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana (Dok. Diskominfo Medan)
Plt. Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana (Dok. Diskominfo Medan)

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil. Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter.

Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan.

3. Dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi

Plt. Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana (Dok. Diskominfo Medan)
Plt. Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana (Dok. Diskominfo Medan)

Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi.

“Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa,” ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif.

Share
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Arifin Al Alamudi
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us