Ridha-Rani Gugat ke MK, Rico Waas: Itu Hak Paslon yang Harus Dihargai

Medan, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan terhadap perselisihan hasil Pilkada Kota Medan 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI. Permohonan sengketa Pilkada 2024 itu diajukan tim kuasa hukumnya, Rion Ario dan Tomi Febrianto, pada Selasa (10/12/2024).
Dalam pokok permohonannya, pemohon mempersoalkan mengenai keputusan KPU yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024, meski sembilan kecamatan di Kota Medan mengalami banjir.
“Menurut hemat kami kemarin itu banyak masyarakat tidak dapat memilih, bukan golput ya, tapi tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS karena banjir,” kata Rion.
Menurut Rion, pihaknya telah meminta kepada KPU Kota Medan agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, banyak warga yang tidak dapat memberikan suaranya akibat bencana banjir namun tidak ditanggapi.
Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas mengakui sesuatu hal yang wajar jika paslon menguggat ke MK dan itu harus dihargai karena merupakan hak setiap warga negara.
"Saya rasa kita menghargai hak-hak yang dimiliki seluruh paslon, termasuk hak memasukkan gugatan, kita hargai prosesnya dan dalam ruang-ruang hukum, itulah hak warga negara. Namun ada juga paslon yang menggunakan haknya untuk tidak menggugat," jelasnya.
1. Rico akan rangkul semua pihak

Usai ketetapan resmi dari KPU Medan nanti, Rico berkomitmen akan merangkul semua pihak untuk berkolaborasi membangun Kota Medan, termasuk paslon yang tidak menang pada Pilkada.
"Menurut kami semua mesti dirangkul, karena tidak bisa membangun dengan gontok-gontokan, kami butuh masukan dari semua pihak," jelasnya.
Dalam 100 hari kerja nanti, target utama Rico adalah menjalankan program sesuai janji kampanye dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Misalnya masalah penanggulangan narkoba, judi online, dan makanan bergizi.
"Semua akan disiapkan secara komprehensif agar tidak tumpang tindih dan agar program negara berjalan dengan baik," jelas Rico.
2. Lebih dari 10 Kecamatan di Kota Medan terdampak banjir saat hari pemilihan

Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 02, Boydo Panjaitan, menyampaikan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan ke MK karena KPU Kota Medan tetap memaksakan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Sementara saat itu, lebih dari 10 Kecamatan di Kota Medan terdampak banjir akibat hujan deras yang melanda Kota Medan dan wilayah pegunungan.
"Tetapi tentunya kita menuntut PSU pada seluruh TPS di Kota Medan bukan karena tingkat partisipasi yang rendah, namun karena murni bencana banjir yang melanda Kota Medan, dan hal itu tertuang dalam peraturan," terangnya.
Boydo pun mengaku optimis, gugatan untuk dilakukannya PSU pada seluruh TPS di Kota Medan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita yakin gugatan ini akan dikabulkan MK, karena memang aturannya jelas. Kami yakin, bukti-bukti yang kita berikan ke MK juga memenuhi persyaratan untuk dikabulkannya gugatan tersebut. Kemarin tim kuasa hukum Ridha-Rani juga sudah mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta, surat permohonan PSU kita juga diterima dengan baik," jelas Boydo.
3. Total ada 251 gugatan yang masuk MK

Hingga hari ini, jumlah gugatan yang masuk MK terdapat 251 perkara. Dengan rincian, sebanyak 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 lainnya secara tatap muka di Gedung MK.
Sementara, dari 210 perkara yang masuk. Mayoritas gugatan berasal dari Pilkada tingkat kabupaten dengan 201 perkara. Kemudian 45 sengketa berasal dari Pilkada tingkat kota, dan 5 gugatan dari Pilkada tingkat provinsi.