Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan, Koptu HB Bertemu dengan Bulang

Karo, IDN Times – Totalnya, ada 57 adegan yang diperagakan dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu saat rekonstruksi perkara, Jumat (19/7/2024). Dalam sejumlah adegan terungkap fakta menarik.
Rekonstruksi kasus itu memakan waktu hampir enam jam. Dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pada 20.00 WIB. Reka adegan diperankan langsung oleh para tersangka; 2 eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring, serta Bebas Ginting alias Bulang, orang yang menyuruh Yunus dan Apri membakar rumah Rico Sempurna.
1. Bulang bertemu dengan Koptu HB

Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa tersangka Bebas Ginting alias Bulang bertemu dengan Koptu HB. Mereka bertemu salah satu warung, tidak jauh dari markas Batalyon Infanteri 125/Simbisa atau (Yonif 125/SMB). Warung ini juga tidak jauh dari Rumah Rico yang dibakar. Jaraknya sekitar 300 meter.
“HB bertemu dengan Bebas Ginting dan bertanya, apakah sudah bertemu dengan Sempurna Pasaribu. Dan dijawab oleh Bebas Ginting, belum ada bertemu,” ujar penyidik yang membacakan alur rekonstruksi.
Bulang kemudian disebut bertemu dengan para tersangka lain. Saat itu tersangka Yunus menanyakan kepada Bulang “Bulang, jadi kita bakar warung itu,” tanya Yunus kepada Bulang.
Bulang menjawab. “Kau cek dulu, warung itu, apakah di dalam warung itu ada orang apa tidak. kalau ada orang, jangan dibakar. Tetapi kalau tidak ada orang, maka bakar saja warung itu,” katanya.
2. Para tersangka memantau dan membakar rumah Rico

Rabu malam, Rico yang sebelumnya sudah tidak pulang selama beberapa hari, akhirnya pulang ke rumah. Dia diantarkan oleh saksi Anderson alias Econ. Rekannya sesama awak media di Karo.
Rico Sempurna tidak pulang ke rumah karena merasa terancam setelah dia membuat pemberitaan tentang perjudian yang diduga dijalankan oleh Koptu HB. Untuk diketahui, selama ini Rico juga diduga menerima uang ‘jatah’ perjudian itu. Bahkan lokasi perjudian itu diduga sama dengan tempat HB bertemu dengan Bulang.
Perintah Bulang pun dijalankan Yunus serta Apri. Mereka datang ke rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis (27/7/2024), sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka kemudian memantau rumah itu, sembari menyiapkan bahan bakar. Mereka kemudian menyiramkan bahan bakar itu ke rumah dan membakarnya. Setelah itu, mereka kemudian pergi.
Sampai saat ini polisi masih menggunakan Pasal 187 KUHPidana untuk menjerat para pelaku. Sementara itu, keluarga korban mendesak agar polisi menggunakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ini dikuatkan dengan rentetan peristiwa sebelum pembakaran dilakukan.
3. Polda Sumut tidak memberikan jawaban detail

Publik menyayangkan jawaban Polda Sumatra Utara setelah menggelar rekonstruksi. Polisi seakan menutup rapat keterangan dari awak media.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi yang dicecar pertanyaan terkait pertemuan Bulang dengan Koptu HB, tidak memberi jawaban pasti. Termasuk pertanyaan terkait motif.
“Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa seluruh proses rekonstruksi Dengan 57 adegan yang diperankan oleh para tersangka Dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan Dan pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan semua lengkap dalam berita acara,” ujar Hadi.