Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Regulasi Ojol di Sumut, Dilarang Perang Tarif

Aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol), Selasa (20/5/2025) di Patung Kuda. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol), Selasa (20/5/2025) di Patung Kuda. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Medan, IDN Times – Setelah melalui proses panjang dan aspirasi dari berbagai pihak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya merampungkan regulasi operasional ojek online (ojol). Aturan ini jadi angin segar bagi para mitra driver dan pengguna, karena mengatur mulai dari tarif, keamanan, hingga hak perlindungan kerja.

Regulasi ini dirumuskan dalam pertemuan final di Kantor Dinas Perhubungan Sumut pada 3 Juni 2025, yang melibatkan Pemprov, perwakilan aplikator dari Gojek, Grab, Maxim, Shopee, InDrive, serta komunitas driver.

“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasional ojek online di Sumut,” ujar Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menghampiri ribuan driver ojek online yang berunjuk rasa di kantornya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menghampiri ribuan driver ojek online yang berunjuk rasa di kantornya (IDN Times/Eko Agus Herianto)

1. Tarif jelas, potongan aplikator diatur, dan sanksi siap diterapkan

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah besaran biaya jasa, termasuk potongan dari aplikator. Nantinya, aturan ini akan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut. Sanksi juga disiapkan untuk pelanggaran dari pihak aplikator.

“Pertemuan ini merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” jelas Agustinus.

2. Aplikator wajib buka kantor & lindungi driver lewat BPJS

ilustrasi driver ojek online (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)
ilustrasi driver ojek online (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)

Aplikator kini wajib memiliki kantor perwakilan di Sumut agar dapat melayani mitra driver dan konsumen secara langsung. Selain itu, seluruh driver harus didata dan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, demi perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja di jalan.

“Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agustinus.

3. Tidak boleh ada perang tarif, promo wajib transparan

Ilustrasi driver ojek online (pexels.com/tianc Tan)
Ilustrasi driver ojek online (pexels.com/tianc Tan)

Regulasi juga melarang praktik perang tarif yang merugikan driver. KPPU siap menindak jika ada indikasi predatory pricing dari aplikator. Sementara program promo harus dijelaskan secara transparan agar tidak membingungkan atau merugikan pengemudi.

“Promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver,” tambah Agustinus.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us