Almuniza menjelaskan, penahan tujuh nelayan asal Kabupaten Aceh Timur oleh Pemerintah Thailand berawal saat mereka berlayar menggunakan KM Antamela dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara dengan tujuan Pelabuhan Satun, Thailand, pada 22 Mei 2021 lalu.
Beberapa hari berlayar atau tepatnya pada 25 Mei 2022, para nelayan ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Mereka melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran. Jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam outward manifest dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.
“Karena, dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor,” katanya.
Selama ditahan, para nelayan dikatakan Almuniza, mendapat pendampingan dari Konsulat RI Songkhla. Terutama mengenai kondisi kesehatan anak buah kapal (ABK), serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan.
“Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerja sama semua pihak,” ujar kepala BPPA.