Medan, IDN Times – DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara memberi respon positif soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan adanya putusan MK itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calonnya sendiri.
Bagi PDI Perjuangan ini adalah keputusan yang maju dalam demokrasi. “Bagi proses demokrasi ini luar biasa. Sekarang, partai-partai, tidak hanya PDIP bisa mengambil kedaulatan nya mengusung pasangan calon. Kemarin kita tersandra karena gak cukup sendirian, harus berkoalisi. Kalau sekarang tidak perlu berkoalisi,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya di Kota Medan.
