Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Putusan MK soal Pilkada, PDIP Sumut: Parpol Harus Berdaulat
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Medan, IDN Times – DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara memberi respon positif soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan adanya putusan MK itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calonnya sendiri.

Bagi PDI Perjuangan ini adalah keputusan yang maju dalam demokrasi. “Bagi proses demokrasi ini luar biasa. Sekarang, partai-partai, tidak hanya PDIP bisa mengambil kedaulatan nya mengusung pasangan calon. Kemarin kita tersandra karena gak cukup sendirian, harus berkoalisi. Kalau sekarang tidak perlu berkoalisi,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya di Kota Medan.

1. Jadi kesempatan Parpol usung pasangan calon dari kadernya sendiri

Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Perubahan ambang batas pencalonan ini membuat para partai bisa mengusung calonnya sendiri. Sehingga jika ada kader partai yang layak bisa dicalonkan dalam kontestasi Pilkada.

“Ini kan kesempatan yang harus diampil Parpol untuk mencalonkan kadernya, sesuai cita -cita ideologinya, cita cita programnya. Dengan demikian, rakyat punya pilihan yang ideologis juga,” kata Aswan.

2. Selama ini banyak calon yang tidak kompeten, hanya maju karena dekat dengan kekuasaan

Putusan MK terkait Pilkada DKI Jakarta. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI | x.com/titianggraini)

Aswan pun mengkritik. Selama ini banyak calon kepala daerah yang memborong partai dengan koalisi gemuk. Sementara, jika diuji kualitasnya, dinilai beum layak. Bahkan kualitas dan komitmen membangun daerah juga diragukan.

“Karena hanya dengan kedekatan kekuasaan. Keputusan MK tentang ambang batas pengusung calon adalah kesempatan parpol mengambil kedaulatan tanpa intervensi. Pun mereka mau diintervensi, mau digiring ke sana kemari, toh gak selamat juga. Gugur juga ketua umumnya. Gugur juga menteri-menterinya,” katanya.

3. Tegaskan PDI Perjuangan jadi partai yang tidak bisa diintervensi

PDI Perjuangan resmi mendukung Edy Rahmayadi dalam Pilgub Sumut 2024. (Feri Ardian for IDN Times)

Dia juga menegaskan, PDI Perjuangan adalah partai yang tidak bisa diintervensi. Putusan MK ini juga semakin memantapkan PDI Perjuangan semakin bergerak untuk mengusung calon dalam Pilkada.

Misalnya di Kota Medan, PDI Perjuangan punya peluang untuk mengusung sendiri calon wali kota. Namun kata Aswan, mereka masih menunggu potensi untuk berkoalisi dengan partai lainnya.

“Dengan putusan MK, kita bisa tanpa koalisi bisa berlayar. Tapi kita tidak mau sendirian. Kita mau ada partai yang bsia berkoalisi bersama. Sehingga bisa melakukan proses pilkada dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Editorial Team

Related Article