Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pegawai Honorer di Riau Rampok dan Lukai Admin Perusahaan Tandan Buah Sawit

Pegawai Honorer di Riau Rampok dan Lukai Admin Perusahaan Tandan Buah Sawit
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Polisi Pelalawan berhasil menangkap Joni Alfanidi, pegawai honorer yang merampok dan melukai admin perusahaan sawit setelah identitasnya terungkap lewat rekaman CCTV.
  • Pelaku menyerang korban dengan gunting dan obeng hingga menyebabkan 27 luka tusuk sebelum mengambil uang Rp76 juta dari brankas kantor PT Malika Putri Tunggal.
  • Dari hasil pemeriksaan, uang rampokan digunakan pelaku untuk membayar utang pinjaman online, kebutuhan pribadi, serta bermain judi online.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pelalawan, IDN Times - Kasus perampokan disertai kekerasan yang sadis di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, akhirnya terungkap. Dimana, pelaku yang bernama Joni Alfanidi (27), berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan.

"Benar pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bandar Sei Kijang," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, Jumat (19/6/2026).

Terungkapnya kasus tersebut, berbekal dari rekaman CCTv yang merekam jelas aksi Joni tersebut. Dari rekaman itu, pihak kepolisian berhasil mendapat identitas pelaku Joni.

Joni diketahui seorang honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pelalawan. Dia melakukan perampokan disertai kekerasan terhadap seorang korban perempuan bernama Putriani Tamba, admin di kantor pencairan SPB Tandan Buah Sawit (TBS) PT Malika Putri Tunggal (MPT).

1. Hendak tabrak petugas, pelaku ditembak

IMG-20260619-0063.jpg
Pelaku Joni mendapatkan hadiah timah panas dari pihak kepolisian (IDN Times/ dok Polres Pelalawan)

Dalam proses penangkapan pelaku Joni, pihak kepolisian melumpuhkannya dengan cara menembak. Adapun tindakan tegas itu dilakukan, karena pelaku Joni berusaha kabur dan menabrak petugas.

"Jadi saat itu anggota mau melakukan pencegatan, karena pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor. Karena anggota melihat pelaku semakin melajukan sepeda motornya dan hendak menabrak salah satu anggota kami, maka tim melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku," jelas AKP Bayu.

Tembakan tersebut berhasil mengenai dibagian kaki kiri pelaku Joni, tepatnya dibagian betisnya.

2. Korban alami 27 luka tusuk, begini kronologinya

IMG-20260618-0173.jpg
Situasi di kantor pencairan SPB Tandan Buah Sawit PT Malika Putri Tunggal, terlihat darah berserakan dan korban dalam kondisi lemas setelah ditusuk puluhan kali oleh pelaku menggunakan gunting dan obeng (IDN Times/ istimewa)

AKP Bayu menerangkan, pelaku Joni memang sudah berniat untuk melakukan perampokan di kantor perusahaan tersebut. Dimana, awalnya pelaku Joni mengamati situasi dan memastikan keadaan sekitar kantor dalam kondisi aman, serta mengetahui bahwa korban berada seorang diri.

Setelah berkeliling beberapa saat untuk memastikan tidak ada orang lain yang datang, lalu pelaku Joni berpura-pura menumpang buang air ke toilet.

"Jadi pelaku ini memang sudah berniat melakukan aksi perampokan. Pas dia numpang ke toilet itu, dia mengambil sebuah gunting dan berniat menggunakan gunting tersebut untuk melancarkan aksinya," terang AKP Bayu.

Setelah menumpang ke toilet, dilanjutkan AKP Bayu, pelaku Joni pergi meninggalkan kantor tersebut. Kemudian, setelah beberapa jam, pelaku Joni kembali ke kantor tersebut dan langsung masuk ke dalam ruangan kantor yang dalam keadaan terbuka.

"Pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan gunting sambil meminta kunci laci besi tempat penyimpanan uang," lanjut AKP Bayu.

Saat itu, korban menolak dan berteriak meminta pertolongan. Sehingga pelaku Joni melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memiting, menjatuhkan ke lantai, menginjak kepala, menendang, serta menusuk korban secara berulang menggunakan gunting hingga gunting itu bengkok dan melukai jari tangannya. 

"Pelaku kembali memukul korban menggunakan kipas angin dan mengambil obeng dari atas meja kasir lalu menusuk tubuh korban menggunakan obeng berulang kali. Total ada 27 kali tusukan di bagian kepala, dada, perut, pundak dan punggung korban," ujar AKP Bayu.

Setelah korban lemas, pelaku Joni akhirnya memperoleh kunci brankas penyimpanan uang tersebut. Dia langsung mengambil uang tunai dari dalam brankas sebanyak Rp76 juta dan memasukkan ke dalam tas selempang dan kantong plastik warna hitam. 

"Kemudian pelaku kembali melakukan penusukan terhadap korban dengan tujuan agar tidak dapat melakukan perlawanan dan berteriak. Melihat korban sudah lemas sekali, pelaku Joni pergi ke toilet untuk mencuci jari tangannya yang terluka. Lalu dia keluar dan melempar kamera CCTv di teras depan kantor menggunakan batu, sehingga kamera CCTv rusak. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya. 

Korban yang dalam kondisi lemas, berusaha duduk di kursi kasir dan mengirim foto selfienya yang berlumuran darah kepada rekan kerjanya via WhatsApp.

"Korban juga mengirimkan pesan rekan kerjanya yang bernama Agung dengan kata 'tolong Gung aku mau dibunuh orang'," sebut AKP Bayu. 

Melihat foto selfie korban dan pesannya, Agung bersama rekannya Harun Efendi langsung bergegas ke kantor tersebut. Sesampai dilokasi, posisi pintu kantor tersebut dalam keadaan tertutup. Saat itu Agung dan rekannya tidak berani masuk. Mereka kemudian memanggil warga sekitar dan langsung masuk kedalam kantor.

"Pada saat didalam, mereka melihat darah sudah berserakan di lantai dan korban posisinya duduk dengan kepala terbaring di meja dalam kondisi setengah sadar dengan sekujur tubuhnya berlumuran darah. Korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat," terang AKP Bayu lagi.

Selanjutnya, Agung menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

3. Uang digunakan untuk bayar pinjol dan main judi online

ilustrasi pinjol(pexels.com/monstera production)
ilustrasi pinjol(pexels.com/monstera production)

Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku Joni, digunakan untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp12 juta. Selain itu, sekitar Rp8 juta, juga digunakannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas judi online.

"Uang tersisa dari pelaku Rp36 juta. Sementara sebagian uang lainnya telah digunakan oleh pelaku. Pelaku juga sempat melemparkan sejumlah uang ke rumah orang tuanya dengan maksud mengembalikan uang yang sebelumnya pernah diambil dari keluarganya," pungkas AKP Bayu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More