Simalungun, IDN Times - Anton Pasaribu, tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Simalungun terpaksa harus menerima tembakan dari tim Sat Narkoba Polres Simalungun karena berusaha melarikan diri.
Pria berusia 38 tahun yang memiliki nama lengkap Medi Antonius Pasaribu, ini diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam beberapa plastik klip siap edar dan lembaran struk transaksi sabu-sabu. Total seluruh sabu-sabu miliknya seberat 18,53 gram.