PT TPL Dituding Caplok 55 Ha Lahan Warisan Warga Adiankoting

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang warga Tapanuli Utara menuding tanahnya dicaplok PT Toba Pulp Lestari. Lahan seluas 55 Ha yang berada di Desa Doloknauli, Kecamatan Adiankoting, Taput itu bahkan diklaim sudah ditanami eukaliptus.
Manahan Lumbantobing, pemilik lahan menyebut, pencaplokan itu dilakukan melalui klaim sepihak seorang warga berinisial EH yang menjalin kerjasama dengan PT TPL.
"Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas pertanaman eukaliptus TPL di atas lahan warisan milik ayah saya, Manahan Lumbantobing, tanpa seijin pemilik sah. Ini merupakan tindakan perampasan dan pencaplokan lahan," ungkap Mario Lumbantobing, anak dari Manahan Lumbantobing didampingi kuasa hukumnya, Jeffri AM Simanjuntak di Tarutung, Sabtu (11/1/2025).
1. Korban minta perlindungan Bupati Taput
Korban pun sudah menyurati Bupati Taput untuk memohonkan perlindungan hak asasi manusia dan mengadukan dugaan tindakan perampasan tanah.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Manahan Lumbantobing pemilik yang sah atas tanah waris milik Kepala Kampung Johan Lumbantobing/T Br Siahaan yang terletak di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung -Sibolga, Tarutung kami telah memohon perlindungan hak asasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Taput pada Kamis 9 Januari 2025 kemarin," imbuh Jeffri AM Simanjuntak.