Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

TPL: Pelaporan Sorbatua Terpaksa Diambil Setelah Upaya Dialog Mandeg

Komisaris Independen PT TPL, Thomson Siagian (tengah) dan Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden (kanan) (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan divonis bersalah dan ditahan 2 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, ia ditangkap Polda Sumut atas dugaan merusak tanaman eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Aliansi Masyarakat Adat Nasional (Aman) wilayah Tano Batak menilai tindakan ini sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Sebab, Sorbatua berupaya membela haknya atas kepemilikan tanah yang telah ditinggali masyarakat lebih dari 10 generasi.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (29/8/2024) TPL mengklarifikasi tudingan ini. Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden menyampaikan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan.

Menurut Anwar, TPL setelah berulang kali dilakukan upaya-upaya dialog, peringatan, teguran dan nasihat agar tidak melakukan pembakaran dan penebangan secara sewenang-wenang di kawasan hutan karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

1. TPL menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan

Sorbatua Siallagan diputuskan bersalah oleh hakim (dok.Istimewa)

Menurutnya TPL menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, dan Perusahaan membantah keras tudingan kriminalisasi dalam kasus hukum ini.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan persoalan masyarakat adat, dan Perusahaan senantiasa menghormati masyarakat adat. TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada.

"Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Apabila Perusahaan tidak membuat laporan, maka Perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran dan atau atas kelalaian perusahaan dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin,” jelas Anwar.

2. TPL menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional

Sidang putusan terhadap Sorbatua Siallagan (dok.Istimewa)

Dalam menjalankan kegiatan operasional, TPL beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

TPL menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa melakukan aksi yang dapat merugikan para pihak.

Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, Perusahaan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak.

3. TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan

Pohon Leda (Eucalyptus deglupta), pohon ikonik di Tebet Eko Park (dok.pribadi/Gusti Nur Iwari)
Pohon Leda (Eucalyptus deglupta), pohon ikonik di Tebet Eko Park (dok.pribadi/Gusti Nur Iwari)

Sejalan dengan upaya tersebut, TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial di areal konsesi perusahaan. Hingga saat ini telah ada 10 KTH yang telah bermitra dengan Perusahaan berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan.

10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan dan 3 diantaranya telah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari Pemerintah.

Dalam kesempatan ini, TPL juga menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap pemerintah dapat terus mendukung keberlangsungan izin investasi, izin kehutanan, dan operasional TPL, serta membantu mediasi dalam penyelesaian konflik agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak," tutup Anwar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us