Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PT MEG Cabut Laporan, Kasus Hukum di Pulau Rempang Belum Usai

Komisaris sekaligus juru bicara PT MEG, Fernaldi (kiri) dan karyawan PT MEG, Reki (kanan) saat mencabut laporan polisi di Polresta Barelang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - PT Makmur Elok Graha (MEG) secara resmi mencabut laporan terhadap Siti Hawa dan dua warga Pulau Rempang terkait insiden kericuhan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024 lalu.

Komisaris sekaligus juru bicara PT MEG, Fernaldi mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan menjelang bulan suci Ramadhan.

"Ada beberapa pertimbangan dalam pencabutan laporan ini, salah satunya terkait pertimbangan atas dasar kemanusiaan," kata Fernaldi, Jumat (14/2/2025).

1. Kronologi kejadian yang dilaporkan versi PT MEG

Plang nama Pulau Rempang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Insiden tersebut bermula ketika Reki (karyawan PT MEG) di tangkap oleh sekelompok warga selama kurang lebih tiga jam dalam keadaan tidak sadar.

Pada saat itu, warga menyebut bahwa Reki mencabut spanduk penolakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang berada di kawasan Kampung Tua Sembulang Hulu.

Karena proses negosiasi yang alot, sebanyak 30 karyawan PT MEG mengambil paksa Reki di posko warga Kampung Tua Sembulang Hulu, Pulau Rempang. Hal tersebut mengakibatkan kericuhan tidak dapat dihindarkan.

Akibat dari insiden itu, Reki melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Barelang. Pada 17 Januari 2025, Polresta Barelang menetapkan tiga warga Pulau Rempang, Siti Hawa (67), Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54) sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

2. Tiga laporan polisi dicabut, satu laporan tetap berjalan

Hasil rontgen tangan Siti Hawa yang mengalami patah tulang akibat kericuhan di kawasan Goba, Pulau Rempang, pada 18 September 2024 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Fernaldi mengatakan, pihaknya telah secara resmi mencabut laporan polisi tersebut pada 13 Februari 2025 lalu. Keputusan pencabutan laporan ini merupakan langkah untuk membangun kembali hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

"Kami berharap langkah ini menjadi awal yang baik bagi kedua belah pihak. Ke depan, kami akan terus berupaya menjaga komunikasi yang lebih baik guna menghindari kesalahpahaman serupa," kata Fernaldi.

Sementara itu, Reki juga menyampaikan sikapnya terhadap peristiwa tersebut. "Saya sudah memaafkan pihak yang terlibat. Semoga kejadian serupa tidak terulang dan hubungan antara perusahaan serta masyarakat bisa semakin baik demi kepentingan bersama," ujarnya.

Di dalam insiden yang sama, sebelumnya PT MEG dan warga Pulau Rempang yang turut menjadi korban kericuhan mengambil langkah perdamaian. Dari langkah itu, sebanyak 5 warga mendapatkan kompensasi dari PT MEG, dan dua laporan warga ke Polresta Barelang di cabut.

Meski begitu, di dalam insiden kericuhan ini, masih terdapat satu laporan warga Sembulang yang berperoses di Polresta Barelang, dan membuat dua karyawan PT MEG ditetapkan sebagai tersangka.

3. Polisi pastikan pencabutan laporan murni keinginan pelapor

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, korban PT MEG secara langsung mendatangi Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan pencabutan laporan terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan yang dialaminya.

"Pelapor mencabut laporan serta keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan," kata Heribertus di Mapolresta Barelang.

Ia menegaskan, pencabutan laporan ini merupakan keputusan pribadi korban tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Meski laporan PT MEG terhadap warga Pulau Rempang telah dicabut, hal tersebut belum dapat menentukan apakah penyidik menghentikan perkara ini melalui SP3.

"Setelah surat pernyataan pencabutan dibuat, kepolisian akan segera menggelar perkara bersama Propam, Seksi Pengawas (Siwas), dan penyidik Sat Reskrim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us