Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSDKP Tegaskan Perairan Anambas Bebas Kapal Pukat Trawl Asing

Tangkapan layar video laporan nelayan terkait dugaan aktivitas kapal ikan asing di perairan Anambas (Istimewa)
Tangkapan layar video laporan nelayan terkait dugaan aktivitas kapal ikan asing di perairan Anambas (Istimewa)

Batam, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan tidak adanya kapal pukat trawl asing yang masuk ke perairan Jumaja, Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, video laporan nelayan yang menyatakan adanya aktivitas kapal pukat trawl di perairan Anambas tidak benar.

"Kami sudah menindaklanjuti video laporan nelayan dan menyatakan bahwa kapal tersebut bukan kapal pukat trawl, melainkan kapal pemasangan kabel bawah laut," kata Pung Nugroho Saksono melalui sambungan selulernya, Senin (30/12/2024).

1. Nelayan sebut ada kapal pukat trawl asing di perairan Anambas

Tangkapan layar kordinat ditemukannya kapal diduga lakykan aktivitas pukat trawl di perairan Anambas (Istimewa)
Tangkapan layar kordinat ditemukannya kapal diduga lakykan aktivitas pukat trawl di perairan Anambas (Istimewa)

Dari video berdurasi 1 menit 46 detik yang didapati IDN Times di media sosial, terlihat sebuah kapal berukuran besar sedang berlayar pelan di perairan yang disebut berada di Jemaja, Anambas.

Kapal tersebut ditemukan saat salah sorang nelayan Anambas bersama rekannya sedang menangkap ikan di titik koordinat N. 03,25.614 E. 105.33.798.

"Kapal pukat trawl asing ngerawai di perairan Jemaja, Anambas," tulis keterangan video tersebut. 

2. PSDKP tindak lanjuti temuan nelayan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan tidak menemukan adanya kapal pukat trawl asing di kawasan perairan Jemaja, Anambas.

Namun, pihaknya dapat memastikan bahwa kapal yang dimaksud oleh para nelayan di Kabupaten Anambas tersebut merupakan kapal CS Nusantara Explorer yang tengah melakukan aktivitas pemasangan kabel bawah laut.

"Posisi kapal yang dilaporkan pada tanggal 27 Desember 2024, sama dengan hasil tracking kapal CS Nusantara Explorer," ungkap Pung.

Pung menegaskan, berdasarkan Memorandum Direktur PSDK kepada Direktur POA nomor 565/PSDKP.3/PW.210/XII/2024, kapal tersebut melakukan kegiatan pemasangan kabel bawah laut secara sah dan sesuai mekanisme.

"Jadi dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat tersebut keliru. Akan tetapi kami ucapkan terimakasih atas laporan uang telah diberikan dan dihimbau kepada seluruh nelayan, dapat segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di laut Indonesia," lanjutnya.

3. PSDKP amankan 3 kapal ikan Vietnam di Natuna sepanjang 2024

Salah satu KIA Vietnam yang diamankan PSDKP di Laut Natuna Utara (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Salah satu KIA Vietnam yang diamankan PSDKP di Laut Natuna Utara (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Indonesia melalui berbagai lembaga seperti Bakamla RI, TNI Angkatan Laut, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara. Langkah-langkah tegas dilakukan, termasuk patroli rutin menggunakan teknologi modern untuk mendeteksi kapal ilegal.

Pung mengatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah berhasil menangkap 3 kapal ikan asing di wilayah Laut Natuna Utara.

Pada 4 Mei 2024, dua kapal berbendera Vietnam berhasil ditangkap di perairan Natuna. Kedua kapal, BV 4417 TS dan BV 1182 TS, kedapatan membawa 15 ton ikan hasil tangkapan ilegal menggunakan pukat trawl yang merusak terumbu karang.

Tidak berhenti disitu, pada 17 Agustus 2024 PSDKP kembali menangkap satu kapal berbendera Vietnam yang membawa satu ton ikan segar.

Penangkapan ini sempat dihalangi oleh kapal Coast Guard Vietnam, namun akhirnya berhasil dilakukan penangkapan. Total kerugian akibat aktivitas ilegal fishing di Laut Natuna Utara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

"Penindakan ini menunjukkan komitmen kami menjaga kedaulatan laut Indonesia," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us