PSDKP Lampulo Gagalkan 2 Kapal Diduga Hendak Mengebom Ikan

Banda Aceh, IDN Times - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua kapal motor nelayan yang diduga akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.
“Penangkapan dilakukan di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat, 26 Juli, 2024,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, dalam konferensi pers, Senin (29/7/2024).
1. Berdasarkan informasi dari panglima laot terkait aktivitas pengeboman ikan

Sahono menyampaikan laporan adanya aktivitas penangkapan menggunakan bom ikan berawal dari informasi yang disampaikan oleh panglima laot. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan patroli.
“Mengamankan dua kapal tanpa nama yang diduga melakukan pengeboman ikan,” ujar Sahono.
Hasil penangkapan tersebut diamankan beberapa alat yang diduga kuat digunakan sebagai peralatan untuk mengebom ikan. Seperti dua unit kompresor, selang 100 meter, masker selam, serok ikan, jaring, dan beberapa alat lainnya.
2. Belum melakukan pengeboman ikan, empat orang pelaku kabur

Dia mengatakan awalnya petugas mencurigai satu kapal motor tanpa nama di kawasan perairan Pulo Aceh. Ketika petugas mendekat, kapal tersebut langsung melarikan diri masuk ke dalam teluk dan bersandar.
“Kemudian empat orang awak kapal melarikan diri ke atas bukit dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo.
Di teluk itu, kata Sahono, terdapat satu unit kapal motor lain yang juga tanpa nama, bersandar. Saat diperiksa, di dalam kapal ditemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan.
Mendapati dua kapal motor dan barang bukti lain, tim kata dia, menduga bahwa kedua kapal akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom. Dua kapal tersebut langsung ditahan dan dibawa ke Dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo.
3. Tim tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku

Sahono menegaskan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan penangkapan ikan, kata Sahono, yakni paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar. Oleh karena itu ia mengingatkan kepada nelayan agar tidak menangkap ikan dengan cara merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak, karena akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Sementara, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo mengatakan pihaknya hingga kini masih mencari tahu pemilik kapal tersebut.