Batam, IDN Times - Tiga hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam kompak menolak seluruh permohonan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang terkait penetapan 30 orang sebagai tersangka kasus kericuhan aksi unjuk rasa 11 September 2023 lalu.
Sidang tersebut berlangsung di tiga ruangan berbeda dengan masing-masing Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersebut yakni, Edi Sameaputty, Yudith Wirawan dan Sapri Tarigan.
Di dalam amar putusannya, ketiga hakim ini memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pihak kuasa hukum ke-30 tersangka.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yudith Wirawan, Senin (6/11/2023).