Medan, IDN Times- Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM dicabut dikarenakan perkembangan kasus COVID-19 telah mengalami tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir.
Meskipun PPKM dicabut, terdapat protokol kesehatan yang tetap diterapkan. Hal ini juga berlaku pada aturan menggunakan transportasi pesawat. Berikut ini, IDN Times merangkum syarat terbaru.