Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PPKM Darurat di Medan, Ini Aturan Wali Kota untuk Perayaan Idul Adha

PPKM Darurat di Medan, Ini Aturan Wali Kota untuk Perayaan Idul Adha
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat lalukan rapat terkait PPKM Darurat (IDN Times/Dok. Murdani)
Share Article

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan aturan untuk peringatan Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 untuk masa PPKM darurat. Medan akan memberlakukannya mulai Senin (12/7/2021) besok.

"Dan tadi kita sudah tetapkan bagaimana pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha, atau Hari Raya Idul Adha yang jatuh 20 Juli," kata Bobby, Minggu (11/7/2021).

1. Bobby minta masyarakat tak laksanakan salat berjemaah saat Idul Adha

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat lalukan rapat terkait PPKM Darurat (IDN Times/Dok. Murdani)
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat lalukan rapat terkait PPKM Darurat (IDN Times/Dok. Murdani)

Bobby mengatakan untuk penetapan hari raya Idul Adha, dia mengimbau agar tidak melaksanakan salat berjemaah. 

"Sudah kita tetapkan untuk melaksanakan salat Idul Adha baik itu di masjid ataupun di lapangan. Kita harapkan untuk melaksanakan salat tidak berjemaah atau melaksanakan salat di rumah masing-masing," ucapnya.

2. Pembagian hewan kurban dilakukan dengan door to door

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat lalukan rapat terkait PPKM Darurat (IDN Times/Dok. Murdani)
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat lalukan rapat terkait PPKM Darurat (IDN Times/Dok. Murdani)

Sementara itu, untuk pelaksanaan hewan kurban dilakukan tanpa adanya kerumunan. Pembagian akan dilakukan door to door atau diantar ke rumah warga.

"Tahun ini pembagian kurban tak seperti biasanya. Hal ini sesuai dengan aturan ataupun kebijakan dari Wali Kota Medan yaitu, sistem pembagian hewan kurban kepada masyarakat dilakukan dengan door to door," jelas Bobbym

"Namun, pelaksanaan kurban dilaksanakan di masjid masih boleh namun sistem pembagian hewan kurban ini kita door to door. Kita sarankan penerima kurban tidak lagi ambil di masjid," tutur Bobby.

3. Takbiran keliling ditiadakan, hanya ada di masjid saja

Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman saat mengikuti rapat terkait PPKM Darurat (IDN Times/Dok. Murdani)
Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman saat mengikuti rapat terkait PPKM Darurat (IDN Times/Dok. Murdani)

Untuk aturan selanjutnya, Bobby mengatakan agar tak melakukan takbiran keliling. Nantinya, takbiran hanya dilakukan di masjid saja.

"Dan untuk malam takbiran kami Pemerintah Kota Medan seluruh Forkopimda menyampaikan takbiran tidak dilarang yang dilaksanakan pada malam Idul Adha. Namun, yang dilarang ini adalah takbir keliling," jelasnya.

"Takbir yang berdampak pada kerumunan, ini yang dilarang. Masjid boleh melaksanakan takbiran dan sangat boleh dan dianjurkan. Tapi tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Indah Permatasari
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Maknai Waisak, Umat Buddha Gelar Pemandian Rupang di Vihara Maitreya Medan

01 Jun 2026, 05:00 WIBNews