Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ungkap Peredaran BBM Palsu di Binjai, Dijual Rp8 Ribu per Liter

Barang bukti BBM palsu dan pelaku yang berhasil diamankan polisi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Binjai mengungkap kasus pemalsuan dan peniruan bahan bakar minyak jenis Pertalite, Minggu 15 Januari 2024. Seorang pelaku berinisial Az (36) warga Medan Belawan ditangkap Polres Binjai saat menjual pertalite palsu.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mendapatkan BBM jenis pertalite palsu. "Atas informasi itu, Polres Binjai melakukan penyelidikan," kata Zuhatta didampingi Kanit Tipidter, Ipda Alex Pasaribu, Ju'at (19/1/2024).

1. Pelaku tertangkap tangan memperdagangkan minyak oplosan

Barang bukti BBM palsu dan pelaku yang berhasil diamankan polisi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tersangka AZ ditangkap saat sedang menjual pertalite yang diduga palsu atau tertangkap tangan. Pelaku menjual Pertalite diduga palsu itu dengan cara menawarkan kepada pedagang eceran dan dijualnya seharga Rp8 ribu. Harga jual di bawah pasaran itu membuat masyarakat tertarik.

Namun BBM tersebut sayangnya diduga palsu. "Saat menawarkan kepada pembeli, tersangka membawa BBM Pertalite yang asli. Ketika pembeli sepakat, pelaku menyerahkan BBM yang diduga palsu," jelas dia.

2. Aksi yang dilakukan pelaku sudah berulangkali terjadi

ilustrasi bensin (unsplash.com/engin akyurt)

Menurutnya, praktik yang dilakukan tersangka sudah berulang kali. "Pelaku ditangkap di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Aktivitas pelaku sudah berulang kali dan mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah," katanya.

Sementara itu, tersangka mengaku baru 15 hari melakoni pekerjaan tersebut. Ia juga mempraktikan cara membuat BBM Pertalite diduga palsu. "Pertama ambil air isi ke tempat lalu campur dengan gincu berwarna hijau dan kemudian diaduk. Setelah itu, tambah minyak pertalite yang asli sedikit saja," papar dia.

3. Ini pasal yang disangkakan dan barang bukti yang disita dari pelaku

Barang bukti BBM palsu dan pelaku yang berhasil diamankan polisi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tersangka kini ditahan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan disangkakan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Barang bukti yang disita 10 jerigen berukuran 30 liter berisikan minyak pertalite diduga palsu, 1 corong, selang panjang dan 1 bungkus pewarna makanan," tegas Kasat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
Doni Hermawan
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us