Polisi Ungkap Modus Kepala Panti di Sampali Lecehkan Anak Asuhnya

Medan, IDN Times - Kepala Panti Asuhan ilegal yang berada di Desa Sampali, Percut Seituan, telah mantap ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Hal ini menyusul tindak asusila yang dilakukan Kepala Panti kepada anak-anak asuhnya sendiri.
Total ada 29 anak yang dibina di Panti Asuhan bernama Cahaya Natanael Indonesia. Polisi menyebutkan bahwa setidaknya ada 3 korban asusila sang Kepala Panti.
1. Kepala Panti Asuhan Cahaya Natanael Indonesia ditetapkan sebagai tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa pihaknya menangkap Kepala Panti Asuhan ilegal di Desa Sampali. Terkini status Kepala Panti telah menjadi tersangka.
"Ada tersangkanya satu orang, dia adalah Kepala Pantinya sendiri," kata Bayu kepada IDN Times, Kamis (19/6/2025) sore.
Lebih lanjut Bayu menerangkan jika korban telah dibina. Sebagian juga sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Kemarin ada KPAI. Ada 4 orang masih dalam binaan dan kita tindaklanjuti. Karena dari KPAI kemarin melakukan asesement untuk panti asuhannya," lanjutnya.
2. Panti asuhan dikelola oleh satu keluarga, Kepala Panti sejauh ini terbukti lecehkan 3 orang anak

Setelah diselidiki oleh Polrestabes Medan, ternyata Panti Asuhan tersebut dikelola sekeluarga. Bayu membenarkan bahwa Panti Asuhan tersebut ilegal.
"Ini sebetulnya keluarga semuanya (yang mengelola). Setelah kita periksa ternyata panti asuhannya tak berizin," ungkap Bayu.
Kasatreskrim Polrestabes Medan membenarkan bahwa korban tidak hanya 1. Alih-alih ada 3 anak yang menjadi korban asusila sang Kepala Panti.
"Yang kita ambil keterangannya ada 4, sejauh ini 3 yang jadi korban. Tapi tetap akan kita dalami lagi karena masih anak-anak," sebutnya.
3. Modus pelaku menyodorkan video porno lalu korban dilecehkan

Bayu merincikan tindak asusila yang dilakukan Kepala Panti. Di mana pelaku mulanya menyodorkan video porno kepada para korban.
"Ya itu, (modusnya) pura-pura nonton video porno. Kemudian salah satu anak disuruh itu (seks oral). Ada yang dipegangi," jelas Bayu.
Saat ini pelaku sudah diamankan pihaknya. Begitu pula dengan korban yang sudah ditangani di Rumah Aman Dinas Sosial.
"Korbannya berjenis kelamin perempuan," pungkasnya.