Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Medan, IDN Times - Personel Polda Sumatra Utara menembak kaki tiga tersangka kasus narkoba. Penembakan itu dilakukan karena ketiganya melawan petugas.

Ketiga tersangka kasus narkoba itu yakni RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa.

Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan  Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba Aceh-Medan.

1. Ditangkap dalam perjalanan dari Aceh ke Medan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pengungkapan ini bermula saat personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023.

"Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira Pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar," katanya, Selasa (20/8/2024).

2. Dari dalam mobil, polisi menyita 10 Kg sabu-sabu

Editorial Team