Polisi Tangkap Wanita Diduga Ratu Ekstasi, Usianya Masih 19 Tahun

Langkat, IDN Times - Satuan reserse narkoba Polres Langkat meringkus diduga "Ratu" ekstasi yang selalu mangkal di Hotel Besitang Kecamatan Besitang, Rabu (30/1).
Tersangka berinisial PIR ternyata masih berusia 19 tahun. Ia adalah warga Kampong Matang Selimeng Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Aceh.
"Benar ada kita ringkus seorang wanita tersangka pengedar pil ekstasi di halaman Hotel Besitang," kata Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan.
1. Geledah hotel besitang setelah dapat informasi dari warga

Dari tersangka ini polisi mengamankan alat bukti serupa lima pil ekstasi siap diedarkan di hotel tersebut beserta satu ngkus kotak rokok.
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi warga yang masuk kepada petugas, lalu tim diterjunkan disekitar lokasi hotel Besitang dipimpin Iptu Rudi Saputra.
Sekitar pukul 02.30 WIB, pengedar pil ekstasi itu masuk ke halaman hotel Besitang, lalu diamankan petugas lalu dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), maka ditemukanlah barang bukti tersebut.
2. Akui pil eksrasi miliknya

Ketika petugas melakukan pemeriksaan, tersangka PIR mengakui pil ekstasi itu adalah miliknya yang siap di edarkan di kawasan hotel tersebut.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyelidikan Satuan Narkoba Polres Langkat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.