Polisi Tangkap Lima Napi Lapas Calang karena Menyabu

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menahan seorang warga dan lima narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, kabupaten setempat. Para napi itu diduga menggunakan sabu-sabu di hotel prodeo tersebut.
“Mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima orang narapidana di Lapas Kelas III Calang,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Darli, Selasa (10/6/2025).
1. Petugas lapas menemukan sabu-sabu
Darli mengatakan pengungkapan bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu dalam razia rutin di tempat tersebut, pada, Selasa (27/5/2025).
Hasil penyelidikan awal, kata dia, tim menangkap lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial ZM (37), B (36), dan T (41) merupakan napi kasus narkotika. Sementara M (33) dan IW (24) napi kasus pencurian.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap lima napi tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine atau sabu.