Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Gayo Lues Diduga Menganiaya Warga Pakai Linggis

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lhokseumawe, IDN Times - Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial TMI yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues diduga menganiaya seorang warga. Korban penganiayaan itu berinisial MH (33), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Kita tetap taat asas di mana semua orang sama di mata hukum,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ibrahim, Selasa (17/10/2023).

1. Korban diduga dikeroyok dan dipukul menggunakan linggis

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, kasus dugaan penganiayaan terjadi di salah satu tempat di Kota Lhokseumawe, pada 23 Juli 2023. Korban yang bekerja sebagai wiraswasta diduga dianiaya oknum polisi berinisial TMI.

Bahkan TMI kabarnya menganiaya korban dengan seorang warga sipil lainnya yang tak lain merupakan keluarga pelaku. Keduanya diduga menganiaya korban dengan menggunakan linggis. Kejadian itu sempat dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Menanggapi kasus tersebut, Ibrahim mengaku telah memanggil dan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban.

“Dan membuat surat permintaan visum et repertum ke Rumah Sakit Kesrem Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

2. Ada saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Tidak hanya korban, tim penyidik dikatakan Ibrahim juga telah memeriksa sejumlah saksi lain termasuk yang di tempat kejadian perkara dan melihat insiden pengeroyokan terjadi. Namun masih ada saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik dan kini telah dilakukan pemanggilan kedua.

“Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” jelas Ibrahim.

3. Tetap akan diproses secara hukum meski anggota polisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi sudah ditangani sesuai dengan prosedur hukum berlaku. Tahapan penanganan perkara diakui Ibrahim juga sedang berjalan.

“Jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun terlapor oknum polisi yang ini bertugas di Polres Gayo Lues,” tegas Ibrahim.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us