Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Dalami Dugaan Perekrutan Honorer Fiktif Setwan DPRD Kepri
Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang berlokasi di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (istimewa)

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dalami dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyelidikan ini dilakukan karena adanya laporan dari seorang masyarakat yang menjadi korban honorer fiktif ini.

Dari hasil penyelidikan Polda Kepri, diketahui bahwa ada sekitar 605 pegawai honorer fiktif yang direkrut di Setwan DPRD Kepri dari tahun 2021-2023.

"Benar, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

1. Modus perekrutan honorer fiktif tersebut terbagi dalam tiga kategori

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Nasriadi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Nasriadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihaknya mendapati tiga kategori adanya dugaan honorer fiktif di lingkup Setwan DPRD Kepri.

Adapun tiga kategori itu yakni banyak masyarakat yang tidak lolos mendaftar sebagai honorer Setwan DPRD Kepri, namun datanya dicuri dan diterima bekerja sebagai honorer. 

"Seperti korban yang melaporkan ini, jadi setelah dirinya tidak diterima sebagai honorer pelapor mencari pekerjaan lain dan tidak diterima karena sudah terdata BPJS Ketenagakerjaan sebagai honorer di DPRD Kepri. Meski terdaftar sebagai honorer, korban tidak menerima gaji dan tidak mengetahui hal itu sama sekali," ujarnya.

Tidak hanya itu, ada kategori lainnya yakni pekerja honorer yang dinyatakan lulus, namun tidak pernah masuk kantor dan menerima gaji setiap bulannya.

"Yang ketiga ada oknum pejabat yang memiliki pembantu dan supir yang didaftarkan sebagai honorer di setwan DPRD Kepri, padahal mereka tidak bekerja. Mereka kerja pribadi pada oknum pejabat tapi di gaji negara," tegasnya.

2. Kasus perekrutan honorer fiktif sudah berlangsung tiga tahun terakhir

Papan nama DPRD Provinsi Kepulauan Riau (istimewa)

Atas adanya dugaan tersebut, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan perekrutan honorer fiktif yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

"Kita melakukan penyelidikan proses perekrutan fiktif ini dari tahun 2021-2023. Tahun 2021 diketahui terdapat 167 orang honorer, tahun 2022 terdapat 219 honorer dan tahun 2023 terdapat 219 honorer yang diterima," ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, dugaan perekrutan honorer fiktif yang melanggar aturan ini semakin diperkuat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah mengeluarkan surat diberhentikannya proses prekrutan honorer pada tahun 2013 lalu.

"Padahal telah ada surat gubernur yang menyatakan tidak ada lagi penerimaan honorer, karena hal tersebut membebani APBD. Tetapi hal tersebut dilanggar," lanjutnya.

3. Sudah 22 orang di periksa sebagai saksi di dalam kasus dugaan perekrutan honorer fiktif

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri terus melakukan pendalaman terkait adanya dugaan perekrutan honorer fiktif itu. Bahkan, saat ini sebanyak 22 orang dari korban dan pekerja di Setwan DPRD Kepri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Kami sudah meminta keterangan 20 orang dari korban hingga pekerja di Setwan DPRD Kepri bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya. Kalau pejabat belum diperiksa, ini masih terus bergulir," kata Nasriadi.

Pihaknya pun hingga saat ini masih menghitung kerugian negara yang timbul atas adanya dugaan perekrutan honorer fiktif di lingkup Setwan DPRD Kepri.

Editorial Team

Related Article