Medan, IDN Times - Anggota Kepolisian Resort (Polres) Samosir, Brigadir Sofiyan harus menerima kenyataan pahit akibat ulahnya membawa 14,87 kilogram sabu-sabu. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tidak cuma Sofiyan, temannya bernama Alawi Muhammad alias Otong juga dinyatakan bersalah, lantaran ikut terlibat pengiriman sabu-sabu tersebut. Pemuda berumur 21 tahun itu mendapat hukuman yang sama dengan Sofiyan.
Hukuman terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8).
