Medan, IDN Times - Polemik gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat terus berlanjut. Klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset itu terus diperjuangkan pihak yang mengaku ahli waris kontra Pemerintah Kota Medan.
Pemko Medan menegaskan jika bekas supermarket era kolonial itu tetap aset mereka. “Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain.
“Putusan yang terakhir, sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemko Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemko Medan,” ungkap Zulkarnain.
