Bungkusan sabu yang berhasil diamankan Lantamal IV Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Permadi mengatakan bahwa pada umumnya, narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari luar negeri memiliki kemasan teh China berwarna hijau.
Meski begitu, bukan berarti bungkusan narkotika jenis sabu berwarna merah ini tidak pernah memasuki wilayah Indonesia.
“Sebelumnya pernah juga kita amankan dengan bungkusan yang sama. Dari hasil riset di BNN RI, bungkusan berwarna merah ini berasal dari Myanmar,” kata Kombes Pol Bubung Permadi.
Meski begitu, setelah penyerahan pelaku dan barang bukti, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait asal barang haram tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan setelah dilakukan pengambilan keterangan pelaku. Kalau untuk asal barang bukti yang kongkrit, kita akan kirimian bungkus narkotika ini ke BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan disana,” tegasnya.
Atas tindakan tersebut, terhadap pelaku FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sementara 4 PMI non prosedural yang turut diamankan, Lantamal IV menyerahkan kepada BP3MI Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.