Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Petasan di Aceh Barat Dibungkus dengan Potongan Ayat Al-Qur'an

Potongan ayat Al-Qur'an dalam bungkus petasan. (Dokumentasi Humas Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk IDN Times)

Aceh Barat, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat temukan bungkusan mercon atau petasan yang menggunakan kertas berisi salinan ayat Al Qur’an.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP dan WH Aceh Barat, Arsil mengatakan, temuan itu hasil operasi pengawasan penertiban pedagang di kawasan Kota Meulaboh, pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari hasil operasi tersebut tim membawa beberapa mercon ke kantor. Lalu kami langsung periksa mercon tersebut dengan cara membuka kertas pembungkusnya dan didapati tulisan potongan ayat Al-Qur’an,” kata Asril, saat dikonfirmasi, pada Kamis (30/3/2023).

1. Berawal dari foto potongan ayat Al-Qur'an di pembungkus mercon

Potongan ayat Al-Qur'an dalam bungkus petasan. (Dokumentasi Humas Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk IDN Times)

Operasi berujung temuan kertas pembungkus mercon yang memuat salinan kutipan kitab suci umat Islam dikatakan Asril, berawal dari beredarnya foto di masyarakat. Di foto tersebut, tampak tampak potongan ayat Al-Qur’an pada kertas pembalut petasan. 

Petugas lalu menyisir ruas Kota Meulaboh dan menyita sejumlah petasan. Hasil pemeriksaan dari petasan yang disita, beberapa ditemukan potongan ayat di kertas pembungkus mercon. Meski demikian, Asril memastikan bahwa itu bukan mushaf Al-Qur’an.

Bukan lembaran mushaf Al-Qur’an, tetapi dari kertas yang ada ayat Al-Qur’annya, diduga lembaran buku pelajaran agama,” ujarnya.

2. Telah berkoordinasi dengan ulama serta pihak kepolisian

Potongan ayat Al-Qur'an dalam bungkus petasan. (Dokumentasi Humas Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk IDN Times)

Asril mengaku, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat serta Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.

“Satpol PP telah berkoordinasi dengan MPU dan telah juga penyelidikan lebih lanjut sudah ditangani pihak polres,” kata Asril.

3. Masyarakat diimbau patuhi larangan menjual mercon maupun petasan

pexels/cottonbro studio

Mencegah hal tidak diinginkan terjadi sekaligus dalam Bulan Ramadan, Kabid Trantib Satpol PP dan WH Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi dan tidak menjual mercon sesuai aturan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat.

“Larangan menjual, membunyikan mercon atau petasan dan sejenisnya sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum,” imbau Asril.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us