Penyu hijau terluka di bagian kepala ditemukan di Pantai Momong, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. (Dokumentasi warga untuk IDN Times)
Untuk diketahui, penyu hijau merupakan satu dari tujuh jenis penyu yang dilindungi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Di dunia ada tujuh jenis penyu, enam di antaranya berada di Indonesia. Di antaranya Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus), dan Penyu tempayan (Caretta caretta).