Penyelundupan Burung dari Thailand Terungkap, 2 Orang Ditangkap

Deli Serdang, IDN Times – Ratusan burung hasil penyelundupan dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bekerja sama dengan Bea Cukai Langsa. Pemusnahan dilakukan di Satuan Pelayanan Kualanamu menggunakan metode penimbunan/penguburan sesuai standar animal welfare, Selasa (12/8/2025).
Sebanyak 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor Cica Daun yang sebagian sudah mati dan terindikasi tidak sehat dimusnahkan.
“Tindakan pemusnahan merupakan langkah preventif untuk menjaga wilayah Indonesia dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan melindungi sumber daya alam hewan asli Indonesia serta mendukung komitmen pemerintah memerangi perdagangan satwa ilegal,” kata Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting dalam keterangan resminya.
1. Burung diselundupkan dari Thailand, masuk ke kawasan Langsa, Aceh

Kasus ini terungkap setelah Tim P2 Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan satwa menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang, pada Sabtu (9/8/2025). Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa menggunakan mobil ke Medan.
Dalam operasi pengejaran, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang membawa 7 koli berisi ratusan burung. Barang bukti langsung diserahkan kepada Karantina Sumut untuk diperiksa kesehatannya.
2. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian burung terindikasi tidak sehat

Setelah menerima burung-burung tersebut, Karantina Sumut melakukan pemeriksaan awal. Hasilnya, sebagian burung ditemukan mati dan sisanya terindikasi tidak sehat. Demi mencegah penyebaran penyakit, diterbitkan Surat Pemusnahan (K-8.1) dan burung-burung dimusnahkan dengan metode penguburan yang aman bagi lingkungan.
Pemusnahan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah penyebaran HPHK yang berpotensi merugikan ekosistem dan peternakan di Indonesia.
3. Dua terduga pelaku penyelundupan diproses hukum

Dalam penindakan tersebut, dua pelaku berinisial RY dan RN ditangkap bersama barang bukti dan kendaraan. Keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat perdagangan satwa ilegal lintas negara.
Prayatno menegaskan bahwa sinergi antara Karantina Sumut dan Bea Cukai Langsa akan terus diperkuat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah perbatasan. Melalui kerja sama ini, diharapkan Indonesia dapat semakin terlindungi dari ancaman hama penyakit dan penyelundupan satwa ilegal,” pungkasnya.