Banda Aceh, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa perkara jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi dengan hukuman berbeda. Meski demikian, empat dari lima terdakwa dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Evan Munandar SH MH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, pada Senin (4/8/2025).
Adapun majelis hakim, yakni Rahma Novatiana SH selaku ketua serta Gusti Muhammad Azwar Iman SH dan Anisa Rahman SH sebagai anggota.