Penjual Kulit dan Tulang Belulang Harimau Dituntut 4-6 Tahun Penjara
Banda Aceh, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa perkara jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi dengan hukuman berbeda. Meski demikian, empat dari lima terdakwa dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Evan Munandar SH MH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, pada Senin (4/8/2025).
Adapun majelis hakim, yakni Rahma Novatiana SH selaku ketua serta Gusti Muhammad Azwar Iman SH dan Anisa Rahman SH sebagai anggota.
1. Kelima terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
Berdasarkan informasi yang IDN Times kutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon, pada Selasa (5/8/2025), lima terdakwa didaftarkan dalam dua perkara berbeda.
Terdakwa Maskur dan Susanto didaftarkan dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn. Sementara terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, didaftarkan dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn.
JPU menyatakan lima terdakwa dengan dua perkara berbeda tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
2. Satu terdakwa dituntut enam tahun penjara, empat lainnya lebih rendah
Masih dikutip dari SIPP PN Takengon, JPU menuntut terdakwa Maskur dengan hukuman enam tahun penjara, sedangkan rekannya yakni Santoso yang masuk dalam satu perkara dituntut empat tahun penjara.
Selain penjara, dua terdakwa ini juga dituntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, untuk terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, JPU juga menuntut dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
3. Barang bukti kulit serta tulang belulang harimau diserahkan ke BKSDA Aceh

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menyatakan sejumlah barang bukti dari dua perkara berbeda tersebut.
Barang bukti dari terdakwa Maskur dan Santoso, yakni satu kulit Harimau Sumatera usia empat tahun dengan panjang dari pangkal kepala sampai ekor 166 sentimeter, lebar 37 sentimeter, dan tinggi badan 57 sentimeter, jenis kelamin jantan beserta tulang belulangnya.
“Diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh,” bunyi tuntutan.
Kemudian, barang bukti dari terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, di antaranya satu pisau dapur bergagang kayu panjang 24 sentimeter menggunakan sarung kulit warna coklat tua, satu parang bergagang kayu panjang lebih kurang 40 sentimeter sarung terbuat dari kayu warna coklat. Barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya barang bukti berupa satu unit mobil merk Suzuki Escudo dengan nomor polisi BL1470EA, beserta satu lembar STNK asli dikembalikan kepada Cahya Mani Binti Samad.