Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penganiaya Anggota TNI di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Rahmad Dedy Silitonga bersalah. Dia sebelumnya didakwa menganiaya prajurit TNI Prada Delfiadi Susanto.

Karena penganiayaan itu, korban mengalami cacat permanen. Dia mengalami kebutaan pada mata kirinya.

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga atas penganiayaan terhadap anggota TNI, Prada Delfiadi Susanto.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Eliyurita di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/4/2025).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP. Meski terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap.

 

2. Kronologi bermula dari keributan di tempat hiburan malam

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut dakwaan JPU, insiden ini bermula pada Minggu (4/8/2024), ketika Rahmad bersama sejumlah rekannya bertemu dengan Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Saat terjadi keributan antara Marhen dengan orang tak dikenal, kelompok ini keluar dan menuju bundaran SIB Medan. Di lokasi itu, Willy menunjuk seorang pria berbaju merah yang diyakini sebagai pihak yang berselisih dengan Marhen sebelumnya.

Kelompok tersebut lalu mendekati angkringan di Jalan Gatot Subroto dan di sana mereka bertemu dengan sembilan prajurit TNI dari Yonif 100 PS Namukur, salah satunya Defliadi.en.

3. Perkelahian pecah, Defliadi jadi korban hingga alami kebutaan

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Percekcokan pun terjadi antara kelompok Rahmad dengan para prajurit TNI. Doli dan beberapa rekannya menghampiri salah satu prajurit, Arlen Sianturi, lalu memukul wajahnya hingga perkelahian tak terelakkan.

Situasi semakin memanas ketika beberapa anggota OKP datang kembali membawa senjata tajam. Para prajurit berusaha menyelamatkan diri, termasuk Defliadi yang berlari ke Jalan Sekip. Namun, nahas, ia ditabrak motor dari rombongan geng Simple Life (SL) dan dianiaya secara brutal.

“Seketika Defliadi terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Akibat penganiayaan tersebut, mata kiri Defliadi mengalami kebutaan perman

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us